Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terungkap! Ini Penjelasan BKN Soal Alih Status PPPK Paruh Waktu

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)
Ilustrasi PPPK. (JAWAPOS)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh. 

 

Adapun BKN memastikan proses tersebut akan dilakukan tanpa seleksi atau tes ulang kembali.

Advertisement

 

Kepastian itu disampaikan langsung Wakil Kepala BKN, Suharmen seperti dikutip dari JPNN.

 

Advertisement

Menurutnya, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyiapkan skema agar PPPK paruh waktu secara bertahap memperoleh status sebagai PPPK penuh sesuai kemampuan keuangan negara dan pemerintah daerah.

 

"Tidak ada seleksi lagi dalam alih status PPPK paruh waktu ke PPPK,"tegas Suharmen.

 

Advertisement
Editor : Yohanes Palen

Artikel Terkait

Jika Seleksi Diundur ke 2027, Maaf Kelahiran Tahun ini Gugur Seleksi CPNS

Jika Seleksi Diundur ke 2027, Maaf Kelahiran Tahun ini Gugur Seleksi CPNS

Berdasarkan regulasi resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), syarat batas usia maksimal melamar CPNS jalur umum adalah 35 tahun 0 bulan 0 hari

Fantastis! ASN dan PPPK Indonesia Tembus 6,7 Juta, BKN Terapkan Dua Strategi Besar Ini

Fantastis! ASN dan PPPK Indonesia Tembus 6,7 Juta, BKN Terapkan Dua Strategi Besar Ini

Jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia kini mencapai sekitar 6,7 juta orang. 

Pegawai PPPK Wajib Cek Ini, Syarat Kontrak Agar Bisa Diperpanjang

Pegawai PPPK Wajib Cek Ini, Syarat Kontrak Agar Bisa Diperpanjang

Karena diangkat berdasarkan perjanjian kerja, PPPK perlu memahami masa kontrak, kewajiban jabatan, serta keadaan yang menurut peraturan dapa

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer