Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Advertisement
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya memberikan penjelasan terkait mekanisme pengalihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh.
Adapun BKN memastikan proses tersebut akan dilakukan tanpa seleksi atau tes ulang kembali.
Advertisement
Kepastian itu disampaikan langsung Wakil Kepala BKN, Suharmen seperti dikutip dari JPNN.
Advertisement
Menurutnya, pemerintah bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menyiapkan skema agar PPPK paruh waktu secara bertahap memperoleh status sebagai PPPK penuh sesuai kemampuan keuangan negara dan pemerintah daerah.
"Tidak ada seleksi lagi dalam alih status PPPK paruh waktu ke PPPK,"tegas Suharmen.
Advertisement
Artikel Terkait
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement


