CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Badan Gizi Nasional (BGN) mengingatkan seluruh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak meminta fee, komisi, maupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada mitra atau yayasan.
Praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi hingga korupsi.
Peringatan itu disampaikan Kepala BGN, Sudaryono, dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Ia menegaskan, kepala SPPG yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan aparatur negara sehingga dilarang menerima keuntungan pribadi dari mitra pelaksana program MBG.
"Barang siapa kemudian Kepala SPPG, saya sampaikan di sini, kepala dapur mana pun siapa pun itu manakala dia mendapatkan atau meminta fee atau meminta tambahan dari mitra atau dari yayasan itu adalah tindak pidana gratifikasi," tegas Sudaryono, sebagaimana dilansir dari JawaPos.com, Selasa (28/7/2026).
Menurutnya, setiap dugaan permintaan fee, pungutan, maupun perlakuan yang tidak adil terhadap mitra harus segera dilaporkan kepada BGN agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau minta fee atau tambahan penghasilan dari mitra atau yayasan, itu tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi”
“Silakan jika ada mitra yang merasa tidak diperlakukan dengan baik atau menemukan pelanggaran, laporkan kepada kami," ujarnya.
Selain mengawasi perilaku kepala SPPG, BGN juga memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan bahan pangan di seluruh dapur MBG.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan anggaran berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Sudaryono menegaskan praktik pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak wajar, markup, maupun permintaan kickback juga merupakan pelanggaran serius yang tidak akan ditoleransi.
"Barang siapa melakukan pelanggaran itu, kalau terbukti kami pecat dan dapurnya kami suspend atau kami tutup," tegasnya.
Ia menambahkan, BGN tidak ingin tindakan segelintir oknum mencoreng reputasi ribuan dapur MBG dan para petugas yang selama ini menjalankan program sesuai aturan.
"Kami tidak ingin pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang sedikit kemudian merusak citra orang-orang yang selama ini telah bekerja keras," pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa