CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini ditetapkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan relaksasi tersebut disiapkan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.
Adapun keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
“Pak Menkeu, Mendagri, dan Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawab persoalan ini. Dalam UU APBN 2027 akan diusulkan agar batas 30 persen tersebut direlaksasi,” ujar Askolani saat Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan karena banyak pemerintah daerah yang saat ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Bahkan, tidak sedikit daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui ketentuan tersebut hingga mencapai 40 persen sampai 50 persen dari total APBD.
“Karena yang 30 persen itu banyak daerah sudah berada di angka 40 persen hingga 50 persen. Maka relaksasi akan dibuka. Jadi tidak masalah lagi jika berada di atas 30 persen dan akan diberikan landasan melalui UU APBN,”jelasnya.
Selain relaksasi batas belanja pegawai, pemerintah juga berencana melonggarkan ketentuan alokasi minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur yang selama ini diwajibkan dalam UU HKPD.
Kata Askolani bahwa, banyak daerah mengalami kesulitan untuk memenuhi dua kewajiban tersebut secara bersamaan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pegawai dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
“Selain batas 30 persen untuk belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen,"jelasnya.
Ia menyebutkan, banyak daerah ketentuan ini cukup sulit dipenuhi sehingga kedua kebijakan tersebut akan diusulkan untuk direlaksasi dalam UU APBN 2027.
Pemerintah menilai pelonggaran aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum sekaligus ruang gerak yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan melaksanakan APBD sesuai kondisi fiskal masing-masing.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi solusi bagi daerah yang tengah menghadapi tekanan anggaran akibat bertambahnya jumlah PPPK dan meningkatnya kebutuhan belanja aparatur dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini merupakan solusi yang diusulkan pemerintah. Kami berharap mendapat dukungan dari Badan Anggaran DPR RI agar relaksasi dapat diterapkan melalui UU APBN dan pemerintah daerah dapat lebih tenang dalam mengelola anggarannya,”tutup Askolani. (*).
Editor : Yohanes Palen