Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejagung Buka Peluang Periksa Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

W
Penulis: Weny Firmansyah❯
Kepala BGN Nanik S Dayang saat konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Kepala BGN Nanik S Dayang saat konferensi pers di Kantor BGN, Kamis (4/6/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memeriksa Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Peluang pemeriksaan itu setelah adanya pernyataan dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut inisial NSD diduga terlibat dalam perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).


Dilansir dari JawaPos.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bertumpu pada keterangan satu pihak semata. Menurut dia, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Advertisement


"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6/2026).


Syarief menjelaskan, pengembangan perkara dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik. Karena itu, setiap langkah hukum yang diambil akan didasarkan pada hasil pendalaman fakta dan bukti yang terus dikumpulkan.


"Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang," ucapnya.

Advertisement


Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap Nanik S Deyang, lanjutnya, semua pihak yang dianggap mengetahui atau mengalami peristiwa yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat dimintai keterangan sebagai saksi.


"Untuk NSD sudah beberapa kali saya sampaikan ya. Semua orang yang mengetahui, mengalami, itu berpotensi diperiksa sebagai saksi, ya berpotensi ya. Tapi semua orang sebagai saksi itu belum tentu dia melakukan penyimpangan," tegasnya.


Meski demikian, Kejagung belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap Nanik. Ia menegaskan, pemanggilan saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengusut perkara.


"Kami belum bisa menyampaikan sekarang, tapi semua orang yang mengetahui, mengalami, ya yang bisa menerangkan adanya tindak pidana itu eh akan kami pertimbangkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," jelasnya.

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

Ini Penyebab Dana Operasional SPPG Tak Kunjung Cair

Ini Penyebab Dana Operasional SPPG Tak Kunjung Cair

Badan Gizi Nasional (BGN) melalui akun Instagram reminya menyampaikan penyebab di balik tidak cairnya dana operasional Satuan Pelayanan

Pemprov Papua Selatan Minta BGN Percepat Izin Dapur MBG di Wilayah 3T

Pemprov Papua Selatan Minta BGN Percepat Izin Dapur MBG di Wilayah 3T

Pemerintah Provinsi Papua Selatan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mempercepat pemberian izin operasional bagi dapur Satuan Pelayanan Pemen

20 SPPG Berizin Operasional di Papua Selatan, Satu Masih Ditahan BGN

20 SPPG Berizin Operasional di Papua Selatan, Satu Masih Ditahan BGN

Sebanyak 20 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Papua Selatan telah mendapatkan izin operasional dari Badan Gizi Nasional (BG

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer