Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kemenkeu Usulkan Relaksasi Batas Belanja Pegawai Daerah

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani (Nurul Fitriana/JawaPos.com)
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani (Nurul Fitriana/JawaPos.com)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini ditetapkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Kebijakan relaksasi tersebut disiapkan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.

Advertisement

Adapun keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.

“Pak Menkeu, Mendagri, dan Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawab persoalan ini. Dalam UU APBN 2027 akan diusulkan agar batas 30 persen tersebut direlaksasi,” ujar Askolani saat Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan karena banyak pemerintah daerah yang saat ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Advertisement

Bahkan, tidak sedikit daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui ketentuan tersebut hingga mencapai 40 persen sampai 50 persen dari total APBD.

“Karena yang 30 persen itu banyak daerah sudah berada di angka 40 persen hingga 50 persen. Maka relaksasi akan dibuka. Jadi tidak masalah lagi jika berada di atas 30 persen dan akan diberikan landasan melalui UU APBN,”jelasnya.

Selain relaksasi batas belanja pegawai, pemerintah juga berencana melonggarkan ketentuan alokasi minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur yang selama ini diwajibkan dalam UU HKPD.

Kata Askolani bahwa, banyak daerah mengalami kesulitan untuk memenuhi dua kewajiban tersebut secara bersamaan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pegawai dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Advertisement

Artikel Terkait

Daftar Lengkap 14 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Suahasil Nazara, Ada Kepala Kanwil DJP Papua hingga

Daftar Lengkap 14 Pejabat Kemenkeu yang Dilantik Suahasil Nazara, Ada Kepala Kanwil DJP Papua hingga

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara melantik 14 pejabat baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Sekretariat Komite Stab

Belajar dari Kasus Korupsi Klaten, Cermin Praktik Kotor Kepala Daerah hingga Aparat BPK

Belajar dari Kasus Korupsi Klaten, Cermin Praktik Kotor Kepala Daerah hingga Aparat BPK

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Klaten dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan  Korupsi (KPK

1.051 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan Penempatan Mereka?

1.051 Manajer Kopdes Merah Putih Mengundurkan Diri, Ada Apa dengan Penempatan Mereka?

Sebanyak 1.051 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) atau KDKMP dilaporkan mengundurkan diri dari penugasan.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer