
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan ketentuan batas maksimal belanja pegawai pemerintah daerah yang selama ini ditetapkan sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kebijakan relaksasi tersebut disiapkan untuk memberikan ruang fiskal yang lebih fleksibel bagi pemerintah daerah, terutama dalam memenuhi kebutuhan belanja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027.
Adapun keputusan itu merupakan hasil pembahasan bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
“Pak Menkeu, Mendagri, dan Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawab persoalan ini. Dalam UU APBN 2027 akan diusulkan agar batas 30 persen tersebut direlaksasi,” ujar Askolani saat Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diperlukan karena banyak pemerintah daerah yang saat ini kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Bahkan, tidak sedikit daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui ketentuan tersebut hingga mencapai 40 persen sampai 50 persen dari total APBD.
“Karena yang 30 persen itu banyak daerah sudah berada di angka 40 persen hingga 50 persen. Maka relaksasi akan dibuka. Jadi tidak masalah lagi jika berada di atas 30 persen dan akan diberikan landasan melalui UU APBN,”jelasnya.
Selain relaksasi batas belanja pegawai, pemerintah juga berencana melonggarkan ketentuan alokasi minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur yang selama ini diwajibkan dalam UU HKPD.
Kata Askolani bahwa, banyak daerah mengalami kesulitan untuk memenuhi dua kewajiban tersebut secara bersamaan, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pembiayaan pegawai dan keterbatasan kapasitas fiskal daerah.



