Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Pelaku Penyekapan Taufik Hidayat Ditempatkan ke Sel Khusus, Dipantau CCTV 

Abdel Gamel Naser • Rabu, 24 Juni 2026 | 11:42 WIB
Pelaku penyekapan di Bandung Taufik Hidayata. (Kalteng Pos/Facebook).
Pelaku penyekapan di Bandung Taufik Hidayata. (Kalteng Pos/Facebook).

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Tersangka kasus penyekapan dan penyiksaan, Taufik Hidayat terhadap perempuan berinisial YTT di Bandung, Jawa Barat (Jabar), kini berada dalam sel khusus. 

Polda Jabar menempatkan tersangka dalam tahanan yang telah dipasangi CCTV. Terpisah dari tahanan lainnya. ”Kami lakukan penahanan di sel khusus yang kami sudah pasang CCTV-nya dan berada sendiri, dan dalam pengawasan kami semua,” ucap Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan pada Selasa malam (23/6/2026) seperti dilansir dari Jawapos.com.

Menurut Rudi, Taufik Hidayat langsung menjalani pemeriksaan awal pasca ditangkap oleh anak buahnya di wilayah Kecamatan Ciparay sekitar pukul 18.30 WIB. Pasca pemeriksaan awal itu, dia langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar. 

Hari ini (24/6), pemeriksaan akan berlanjut. Termasuk diantaranya pemeriksaan ahli kejiwaan. Tujuannya agar polisi mengetahui kondisi kejiwaan tersangka. Mengingat perbuatan tersangka kepada korban berada di luar nalar dan kewajaran. Korban disiksa bertahun-tahun hingga buta dan mengalami luka berat.

”Karena apa yang dilakukan, sebagaimana teman-teman ketahui, ini sesuatu yang tidak wajar, sesuatu yang di luar kebiasaan, perilaku seseorang terhadap kekasihnya, yang bisa kita katakan terlalu sadis,” ucap Rudi.  

Atas keberhasilan penangkapan Taufik, Polda Jabar menyampaikan terima kasih kepada semua pihak. Termasuk masyarakat yang terus memberikan dukungan agar polisi dapat segera menemukan dan menangkap tersangka. Dalam waktu singkat, tersangka langsung diringkus.

Taufik Hidayat diringkus oleh petugas kepolisian dalam keadaan sehat. Dia diproses hukum atas dugaan pelanggaran Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Akibat perbuatannya, korban mengalami sejumlah luka berat, bahkan sampai buta permanen. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
#taufik hidayat #NASIONAL #Ceposonline.com