CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menyinggung arahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo terkait kebijakan digitalisasi pendidikan yang menjadi dasar program transformasi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat membacakan duplik dalam persidangan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Dilansir dari JawaPos.com, dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan arahan untuk membangun sistem digital pendidikan sudah disampaikan sejak awal masa jabatannya pada 2019, tepatnya dalam rapat kabinet paripurna pertama.
“Dalam rapat kabinet paripurna pertama, beliau (Presiden Joko Widodo) meminta saya untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan,” kata Nadiem.
Ia menjelaskan, Presiden saat itu menekankan pentingnya langkah terobosan berbasis teknologi untuk mempercepat transformasi sektor pendidikan nasional.
“Diperlukan langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada,” ujarnya.
Nadiem juga menyebut Presiden Jokowi secara spesifik menginginkan adanya platform teknologi khusus di lingkungan Kemendikbudristek.
“Pak Presiden menyebut untuk segera membangun platform teknologi khusus untuk Kemdikbudristek,” ungkapnya.
Ia bahkan mempertanyakan kembali alasan penunjukannya sebagai menteri jika bukan untuk menjalankan agenda transformasi digital tersebut.
Nadiem menegaskan bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan yang dijalankan bukan merupakan inisiatif pribadi, melainkan bagian dari arahan pemerintah saat itu.
Ia juga menyebut bahwa Presiden Joko Widodo sebelumnya telah menyampaikan secara terbuka bahwa kebijakan digitalisasi pendidikan merupakan bagian dari instruksi presiden.
Di sisi lain, Nadiem Makarim juga menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 190 hari kurungan.
Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti mencapai sekitar Rp5,6 triliun, yang terdiri dari Rp809,5 miliar dan Rp4,87 triliun. Uang tersebut disebut sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda akan disita dan dilelang oleh negara. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 9 tahun.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. (*)
Editor : Elfira Halifa