CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah memastikan tunjangan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan pada Juni 2026 mendatang.
Namun di balik kabar gembira tersebut, terdapat dua kategori ASN yang terancam batal menerima pembayaran gaji tambahan tahunan itu.
Sementara itu kepastian pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 lalu.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan penerima gaji ke-13 meliputi pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, hingga penerima tunjangan lainnya.
Adapun pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 tahun 2026 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Hal ini seperti yang tertuang pada bunyi pertimbangan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 tersebut.
Dalam aturan tersebut dijelaskan, pencairan gaji ke-13 paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Jika terdapat kendala administratif di daerah, pembayaran tetap dapat dilakukan setelah bulan Juni.
Adapun besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan ASN pada Mei 2026.
Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berupa tunjangan kinerja (tukin).
“Gaji ke-13 sebagaimana dimaksud dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026. Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2026,” bunyi ketentuan dalam regulasi tersebut.
Meski begitu, pemerintah juga menetapkan syarat khusus yang membuat sebagian ASN tidak berhak menerima gaji ke-13.
Ada dua kategori ASN yang dinyatakan gugur haknya menerima pembayaran tersebut.
Pertama, ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kedua, ASN yang sedang menjalankan tugas di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang sepenuhnya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan baru.
Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran gaji ke-13 berjalan tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.
Namun disisi lainnya, pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat sekaligus mendukung kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru. (*).
Editor : Yohanes Palen