Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Lindungi Generasi Muda dari Penyalahgunaan Produk Rokok  Vape, BPOM Perkuat Strategi Pengawasan ini

Agung Trihandono • Jumat, 22 Mei 2026 | 12:53 WIB
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memberikan paparan dalam The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (21/5/2026). 
(Ceposonline.com/ANTARA/HO – BPOM)
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar memberikan paparan dalam The 11th Indonesian Conference on Tobacco Control (ICTOH) 2026 yang digelar di Universitas Airlangga, Surabaya, Kamis (21/5/2026).  (Ceposonline.com/ANTARA/HO – BPOM)

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan, akan meningkatkan strategi pengawasan produk rokok, khususnya vape, mulai dari penguatan standardisasi, pembatasan kadar nikotin-tar hingga kolaborasi lintas sektor, guna melindungi generasi muda dari ancaman zat adiktif.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Jumat, Indonesia tengah berada dalam situasi “darurat perokok pemula”. Dia menjelaskan bahwa prevalensi anak dan remaja usia 10–18 tahun yang merokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari 5 juta anak di Indonesia.

“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” katanya.

Dia mengingatkan,  keselamatan dan kesehatan masyarakat merupakan prioritas tertinggi yang tidak bisa ditawar. Taruna menjelaskan, rokok elektronik tetap mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik yang dapat memicu ketergantungan dan berdampak buruk terhadap kesehatan.

Bahkan, tambah Taruna, dalam sejumlah kasus, perangkat vape  disalahgunakan sebagai media penggunaan new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.

Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pihaknya berperan penting dalam pengawasan pascaperedaran (post-market surveillance) produk tembakau dan rokok elektronik. BPOM memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap batas kadar nikotin, bahan tambahan yang dilarang, hingga pencantuman peringatan kesehatan bergambar.

"Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif," katanya.

Selain regulasi, BPOM juga telah menjalankan pilot project pengawasan produk tembakau dan rokok elektronik di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap ketentuan terbaru masih perlu ditingkatkan, terutama terkait perlindungan anak dan remaja.

“Untuk mendukung pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi, BPOM mengembangkan BPOM-WATCH (Web-based Application for Tobacco Control Hub) sebagai sistem pelaporan digital guna memperkuat pemantauan kepatuhan pelaku usaha secara lebih akuntabel,” katanya.

Dia menilai, pengawasan terhadap produk rokok elektronik tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara komprehensif dan terintegrasi lintas sektor.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Supiyanto mengungkapkan penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape telah terjadi secara masif di Indonesia. Menurutnya, modus operandi dilakukan melalui clandestine lab maupun jaringan peredaran gelap dengan sasaran utama generasi muda.

“Negara wajib segera hadir untuk menghentikan eksploitasi vape sebagai alat utama penyalahgunaan narkotika dengan cara melarang total peredaran vape di Indonesia,” kata Supiyanto.

Dosen Senior dari Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Putu Ayu Swandewi Astuti fokus strategi industri rokok elektronik yang mempromosikan narasi tobacco harm reduction untuk memengaruhi persepsi publik dan pengambil kebijakan. Menurutnya, produk rokok elektronik dipasarkan secara inovatif melalui desain, kemasan, rasa, serta strategi pemasaran yang menyasar generasi muda.
 
Ia menegaskan perlunya langkah bersama yang mendesak, mulai dari penguatan regulasi hingga pencegahan kolaborasi dengan industri rokok.

“Generasi muda harus diberdayakan untuk berani ‘Say No’ terhadap semua produk adiktif,” katanya. (*)

Editor : Agung Trihandono
#vape #rokok #bpom #Ceposonline.com