CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan terkait larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden untuk maju dalam pemilihan presiden.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026).
“Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Nomor 81/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dikutib dari detiknews.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa permohonan para pemohon dinilai tidak jelas karena mengandung pertentangan dalam rumusan tuntutan (petitum).
Menurut Saldi, para pemohon di satu sisi ingin mempertahankan norma dalam Pasal 169 UU Pemilu.
Namun di sisi lain justru menambahkan substansi baru berupa larangan hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
“Rumusan atau konstruksi norma yang dimohonkan menunjukkan sikap ambigu, antara mempertahankan norma secara utuh dan menambahkan makna baru yang tidak selaras,” jelasnya.
Ia menegaskan, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan permohonan yang rumusannya saling bertentangan.
“Rumusan petitum para pemohon tidak lazim karena kontradiktif. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah tidak mungkin mengabulkan permohonan seperti itu,”tegas Saldi.
Atas dasar tersebut, MK menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur (obscure) sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Karena permohonan a quo tidak jelas, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon,” tambahnya.
Sebelumnya, dua warga negara, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 UU Pemilu.
Mereka meminta MK menambahkan ketentuan yang melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden dan/atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden maupun wakil presiden.
Namun, melalui putusan ini, MK memastikan permohonan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena cacat secara formil dalam perumusan tuntutannya. (*).
Editor : Yohanes Palen