Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Jadi Media Peredaran Narkoba, BNN Usulkan Rokok Elektrik Dilarang

Weny Firmansyah • Rabu, 8 April 2026 - 16:52 WIB
BNN mengusulkan agar vape dilarang. (PINTEREST)
BNN mengusulkan agar vape dilarang. (PINTEREST)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Fenomena peredaran narkotika dalam bentuk rokok elektronik atau vape semakin mengkhawatirkan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar vape beserta cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. 

 

Usulan ini muncul setelah BNN menemukan sejumlah kandungan narkotika dalam cairan vape yang beredar di Indonesia. Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.

 

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

 

 

Dari hasil pengujian, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yaitu obat bius. 

 

 

Suyudi menegaskan bahwa perkembangan zat narkotika bergerak sangat cepat, dengan 1.386 zat psikoaktif baru (New Psychoactive Substances/NPS) teridentifikasi di dunia, dan 175 di antaranya sudah beredar di Indonesia.

 

Ia menambahkan bahwa etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. 

 

Namun, penindakan terhadap kasus ini masih terbatas pada undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman lebih ringan. 

 

“Jika vape sebagai alatnya dilarang, maka peredaran cairan vape yang mengandung senyawa kimia terlarang pun dapat teratasi secara signifikan,” jelasnya.

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape. 

 

“Saya sangat setuju seribu persen atas usulan Kepala BNN Komjen Suyudi. Ini akan merusak bangsa kalau tidak ditindak tegas,” kata Sahroni kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

 

Sahroni menilai vape bisa dijadikan kamuflase untuk mengonsumsi narkoba jenis baru. “Karena kamuflase vape dijadikan tempat untuk menghisap narkoba jenis baru, yang notabene memang sudah ada daftarnya, jadi psikotropika bagian dari narkoba,” tegasnya. 

 

Ia mendorong agar larangan vape segera dimasukkan ke dalam RUU Narkotika yang saat ini masih dibahas di Komisi III DPR. (*)

Editor : Weny Firmansyah
#rokok #bnn