SPBU Bandel di Mimika Terancam Sanksi Pemblokiran Hingga Cabut Izin

Wahyu Welerubun • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 16:09 WIB
(ilustrasi) SPBU
(ilustrasi) SPBU

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika memperketat pengawasan terhadap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nakal yang melanggar aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. 

SPBU yang terbukti berulang kali melakukan pelanggaran terancam sanksi berat, mulai dari pembekuan operasional, pengalihan kuota BBM, hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Disperindag Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, menegaskan bahwa mekanisme sanksi bagi penyalur yang tidak tertib sejatinya sudah diatur secara jelas.

"Sudah ada jelas sanksi. Kalau tiga kali lakukan pelanggaran kan berarti ada... sanksi untuk... bukan, untuk tidak bisa melayani penjualan selama 2 minggu. Ya kalau nanti lebih dari itu ya pasti akan sanksinya akan lebih... lebih berat ya. Artinya kalau berulang-ulang dilakukan itu akan lebih berat. Dan yang jelas kuotanya pasti akan diberikan kepada SPBU yang lain," kata Sabelina, Selasa (21/7/2026). 

Langkah tegas ini diambil menyusul maraknya temuan praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lapangan. Sabelina mengungkapkan, sanksi tegas hingga pemecatan operator SPBU yang terlibat penyelewengan sudah mulai diberlakukan.

Untuk mengantisipasi kebocoran yang berlarut-larut, Disperindag Kabupaten Mimika memanggil seluruh pengelola SPBU guna menertibkan para petugas lapangan. 

Pemerintah menyasar berbagai modus penyelewengan, seperti pengisian ke jeriken, penggunaan tangki modifikasi, hingga transaksi tanpa barcode resmi.

"Karena ini akan terbiasa berulang-ulang lagi. Dan kita akan mencoba untuk memastikan CCTV kita juga bisa untuk memeriksa ya," pungkas Sabelina.

(*)

Editor : Abdel Gamel Naser
mimika Ceposonline.com spbu