CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kejaksaan Negeri Mimika mengumumkan telah mengantongi identitas pelaku dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Baru Layak Huni (RBLH) di Distrik Hoya, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha, mengatakan kasus ini melibatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2025.
Sejauh ini, jaksa penyidik telah memeriksa dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Mimika.
Ie menyebutkan, kasus dugaan penyelewengan anggaran ini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Meski identitas pelaku diklaim sudah diketahui oleh pihak kejaksaan, pengumuman resmi mengenai status hukum mereka masih menunggu ekspose perkara selanjutnya.
“Identitas pelaku sudah kita kantong. Nanti kan ada penetapan (tersangka) nanti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mimika, I Putu Eka Suyantha, saat ditemui pada Rabu, 1 Juli 2026.
Pihak kejaksaan mengisyaratkan bahwa praktik dugaan korupsi ini tidak dilakukan oleh pelaku tunggal.
Putu Eka menambahkan, jumlah tersangka yang akan ditetapkan kemungkinan berjumlah tiga hingga empat orang.
Proyek yang tengah dibidik oleh Kejaksaan Negeri Mimika ini adalah pembangunan tujuh unit rumah layak huni yang tersebar di dua lokasi, yakni Kampung Hoya dan Kampung Jinonin.
Proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, dengan total nilai pagu anggaran mencapai Rp8.750.000.000.
Penyelidikan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: PRIN-03/R.1.19/Fd.1/05/2026 yang diterbitkan pada 29 Maret 2026.
Jaksa kini tengah mendalami potensi kerugian keuangan negara akibat proyek yang diduga tidak berjalan semestinya tersebut. (*)
Editor : Elfira Halifa