
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura diperkirakan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 8 miliar hingga Rp10 miliar pada 2026 akibat kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang memberikan pembebasan BPHTB untuk mendukung Program 3 Juta Rumah.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Sudirman, mengatakan kebijakan tersebut mulai berdampak terhadap penerimaan daerah sejak 2025 dan berlanjut pada tahun ini.
"Kalau BPHTB sejak tahun 2025 memang kita terkendala karena SKB tiga menteri,"ungkap Sudirman saat ditemui Ceposonline.com, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pembebasan BPHTB berlaku bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang membeli rumah subsidi.
Akibatnya, pemerintah daerah kehilangan salah satu sumber penerimaan yang sebelumnya cukup signifikan.
"Kita kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp8 sampai Rp10 miliar. Ada sekitar 700 unit rumah yang dibebaskan, masing-masing dengan potensi BPHTB sekitar Rp8 juta,"jelasnya.
Meski kehilangan potensi pendapatan tersebut, Bapenda tetap berupaya mengoptimalkan penerimaan dari sektor lainnya.
Pada 2026, target penerimaan BPHTB ditetapkan sebesar Rp24 miliar. Hingga akhir triwulan II, realisasinya baru mencapai Rp 6.298.715.260 atau sekitar 26,24 persen dari target.
Di sisi lain, penerimaan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) justru menunjukkan kinerja yang sangat positif.



