CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Konsumsi minuman keras (miras) kembali memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
Merespons cepat situasi tersebut, personel Polsek Kuala Kencana berhasil mengamankan seorang pria berinisial B.T yang diduga melakukan penganiayaan terhadap L.M (41) di Jalan Mayon, Distrik Kuala Kencana, Mimika, pada Kamis sore, 21 Mei 2026.
Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko Kurniawan bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 17.00 WIT.
Polisi bertindak setelah menerima laporan warga mengenai seorang pria yang tergeletak lemas di depan Kantor Sinode GKII.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh perselisihan fisik antara korban dan pelaku yang sama-sama di bawah pengaruh alkohol. Akibat duel tersebut, L.M menderita luka ringan di bagian lutut dan kepala belakang.
“Dari keterangan saksi di lokasi, awal kejadian terjadi saat pelaku mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk berat dan terlibat perselisihan yang kemudian menjadi saling adu fisik. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dan terjatuh di jalan,” jelas Hempy saat dikonfirmasi, Jumat, (22/5/2026).
Polisi langsung mengevakuasi korban menggunakan mobil patroli ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) demi mendapatkan perawatan medis.
Kapolsek Kuala Kencana, AKP Djemi Reinhard, yang datang langsung ke RSMM menemui keluarga korban, menegaskan kembali komitmen kepolisian dalam memberantas dampak buruk alkohol di wilayah hukumnya.
Menurut Iptu Hempy, Kapolsek Kuala Kencana telah menegaskan bahwa berbagai kejadian gangguan kamtibmas kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol.
“Untuk itu, masyarakat diharapkan dapat menjauhi minuman keras demi menjaga keamanan serta keselamatan diri maupun lingkungan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim medis RSMM menyarankan agar korban menjalani rawat inap karena masih mengalami pusing dan berada di bawah pengaruh alkohol.
Di sisi lain, pelarian pelaku B.T tidak berlangsung lama. Personel Polsek Kuala Kencana berhasil meringkus pelaku di wilayah Kampung Beringin Jalur 4.
Saat ini, B.T telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Kuala Kencana untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)