Kejari Mimika Musnahkan 11.614 Barang Bukti Inkracht, Sopi dan Narkoba Jadi Sorotan
Wahyu Welerubun• Kamis, 7 Mei 2026 | 13:45 WIB
Proses pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Mimika, Kamis (7/5/2026). (CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
CEPOSONLINE.COM, MIMIKA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika melakukan tindakan destruksi besar-besaran terhadap ribuan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Mimika pada Kamis (7/5/2026) ini menjadi simbol tuntasnya rantai perkara hukum di wilayah tersebut.
Agenda ini disaksikan langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob bersama jajaran pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Pemusnahan kali ini menyasar material sitaan dari 52 perkara tindak pidana umum dengan volume mencapai 11.614 unit barang bukti.
Statistik menunjukkan dominasi pelanggaran serius pada sektor kesehatan, yakni sebanyak 11.457 butir obat-obatan terlarang.
Selain itu, Kejaksaan juga memusnahkan 4,07 gram sabu dari 18 perkara, 40 gram tembakau sintetis, serta 6,55 gram ganja sebagai bagian dari perang terhadap narkotika.
Tak hanya narkoba, berbagai barang bukti dari 16 perkara perlindungan anak, kasus pengeroyokan, penganiayaan, hingga pencurian turut dihancurkan.
Metode pemusnahan dilakukan secara variatif. Barang padat dibakar dan digerinda hingga hancur, sementara minuman keras lokal jenis Sopi ditumpahkan ke tanah untuk memastikan barang haram tersebut kehilangan nilai ekonomi maupun fungsinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Putu Eka Suyantha menegaskan, eksekusi ini merupakan mandat konstitusi yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
"Kami diberikan mandat berdasarkan undang-undang tersebut untuk melaksanakan kewenangan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum yang telah inkracht diputus di Pengadilan Negeri Kota Mimika," kata Kajari.
Bupati Mimika Johannes Rettob memberikan apresiasi tinggi terhadap transparansi penegakan hukum ini. Baginya, pemusnahan ini mengirimkan pesan kuat bagi sindikat kriminal bahwa tidak ada ruang aman bagi kejahatan di Mimika.
Bupati secara tajam menyoroti maraknya peredaran minuman keras ilegal, konflik agraria, hingga aksi vandalisme yang merusak ketertiban umum.
Kegusaran Bupati memuncak saat membahas peredaran minuman keras lokal jenis Sopi, terutama yang terkonsentrasi di wilayah Mimika Timur.
Sopi diidentifikasi sebagai pemicu utama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia mendesak aparat kepolisian untuk memperketat pengawasan tanpa memberikan celah sedikit pun bagi produsen maupun pengedar.
"Jadi coba sekali-kali jalan-jalan ke sana, itu orang mabuk banyak itu karena sopi ilegal. Kalau polisi tidak bisa turun, nanti saya yang turun. Karena memang sudah emosi kita melihat situasi-situasi yang terjadi di sini”
“Semakin kita biarkan, sebaiknya kita cegah dari awal. Jangan kita biarkan. Semakin kita biarkan, kita pusing sendiri akhirnya," tegasnya.
Selain isu minuman keras, Johannes Rettob juga menyentil praktik kotor dalam sengketa tanah di Mimika.
Ia menyoroti aksi gugat-menggugat yang tetap marak terjadi meski pemilik sah telah mengantongi sertifikat resmi-sebuah praktik yang dinilai menghambat iklim investasi dan kepastian hak masyarakat.
Bupati menekankan pentingnya integritas aparat dalam mengelola barang sitaan agar tidak terjadi penyalahgunaan kembali. (*)