CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kasus penganiayaan dengan menggunakan martil yang menimpa mendiang Afdal Jaya pada 17 Februari 2026 lalu hingga kini masih terus bergulir.
Sebelumnya, pada Selasa, 3 Maret 2026, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Kuala Kencana telah melakukan tahap I alias pengiriman berkas perkara kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Berkas perkara yang dikirim merupakan tindak lanjut kasus dugaan penganiayaan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B/ 10 / II / 2026 / SPKT / Polres Mimika / Polda Papua Tengah, tanggal 14 Februari 2026, dengan tersangka berinisial W.
Namun, berkas perkara tersebut kini dikembalikan kepada penyidik (P19) dilengkapi karena terdapat sejumlah kekurangan dalam proses penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Kuala Kencana, Kristiyono Y Tansah, menyebut pihak kejaksaan memberi tenggat waktu selama 40 hari kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Jika belum lengkap, masa tersangka tersingkir masih dapat diperpanjang kembali melalui pengadilan selama 30 hari.
“Permintaan dari jaksa meliputi penambahan saksi, keterangan lebih spesifik dari dokter yang menangani korban, serta pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang dapat dilakukan di Jayapura,” ujar Kris, saat ditemui wartawan, Selasa 7 April 2026.
Tersangka berinisial W masih ditahan di rumah tahanan Polsek Kuala Kencana.
*Kronologi Singkat Kejadian Menurut Polisi*
Berdasarkan pengembangan Kepolisian, IPTU Hempy menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Sabtu, 14 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIT korban mendatangi kediaman tersangka untuk mengikuti pelatihan kerja di lembaga pelatihan kerja milik orang tua tersangka.
Setelah itu, tersangka secara tiba-tiba melihat korban sedang duduk di ruang kantor pelatihan dan langsung memukul kepala korban dengan menggunakan martil berulang kali hingga korban tidak menyadarkan diri. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat pada bagian kepala dan wajah.
Korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan sempat mendapatkan perawatan. Pada tanggal 17 Februari 2026, ia dinyatakan meninggal dunia. Ia dimakamkan pada tanggal 18 Februari 2026.
(*)
Editor : Lucky Ireeuw