Buronan Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Berhasil Ditangkap, Sempat Melawan Terpaksa Ditembak 

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 09:21 WIB
AKP Lukyta Kustiana Putra
(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
AKP Lukyta Kustiana Putra (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Merauke berhasil menangkap Apolo Benyamin Nussi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pemerkosaan dan pembunuhan  setelah berhasil melarikan diri dari Rutan Mapolres Merauke bersama 5 tahanan lainnnya pada 31 Desember 2024 lalu. 

Yang bersangkutan berhasil diringkus di dalam Hutan di daerah Sota, Kabupaten Merauke pada Minggu (2/8/2026) sekira pukul 17.00 WIT. 


Kanit Pidum Satreskrim Polres Merauke, Aipda Gusdi Fajar Eko mewakili Kasatreskrim AKP Lukyta, menjelaskan bahwa AB merupakan terpidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang terjadi pada 2024 di area pemakaman di Jalan Brawijaya, Merauke.

 Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap dan berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan, tersangka dititipkan di rumah tahanan Polres Merauke. Namun, sebelum menjalani masa hukumannya, ia berhasil melarikan diri.

"Yang bersangkutan telah diputus dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban di kuburan Missi, Jalan Brawijaya tersebut," jelasnya.

Dikatakan, penangkapan dilakukan pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIT di Distrik Sota. Sebelum dilakukan penangkapan, Tim URC melakukan pengintaian selama kurang lebih 10 jam hingga berhasil mengetahui lokasi persembunyian tersangka di kawasan hutan.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim yang dipimpin KBO Satreskrim Ipda Eka Dapos melakukan penyisiran dan pengepungan. 

"Saat hendak diamankan, AB berusaha melarikan diri dengan melompat ke sungai dan menghindari petugas, " jelasnya.

Menghadapi perlawanan tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dan terukur hingga akhirnya tersangka berhasil dilumpuhkan secara terukur dan diamankan.

Gusdi  juga mengungkap bahwa selain terlibat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan, saat dalam pelarian tersebut, tersangka AB merupakan juga melakukan penganiayaan terhadap 2 sopir truk yang sedang beristirahat di sebuah warung di Sota. Dalam penganiayaan ini, satu sopir meninggal  dan satu sopir lainnya mengalami luka berat. 

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan melaksanakan putusan pidana yang telah dijatuhkan kepadanya.

"Sementara kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan terhadap dua sopir truk di Sota akan diproses lebih lanjut, " tandasnya.

Dengan penangkapan ini, dari 6 tahanan yang kabur pada 3 Desember 2024 tersebut telah berhasil ditangkap 5 orang. Tinggal menyisakan satu orang yakni Soter Gino Rahanyanat, terkait kasus penganiayaan. (*)

Editor : Agung Trihandono
DPO Merauke