Lagi, Lima Kapal Nelayan Indonesia Terdeteksi Tertangkap Otoritas Papua Nugini

Yulius Sulo • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 10:26 WIB
Petugas Bakamla Merauke saat menunjukan tangkapan layar satelit kapal-kapal nelayan Indonesia yang masuk wilayah PNG dan Australia secara ilegal, Selasa (28/7/2026) 




(CEPOSONLINE.COM/SULO) 
Petugas Bakamla Merauke saat menunjukan tangkapan layar satelit kapal-kapal nelayan Indonesia yang masuk wilayah PNG dan Australia secara ilegal, Selasa (28/7/2026)  (CEPOSONLINE.COM/SULO) 

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE– Badan Keamanan Laut (Bakamla) Stasiun Merauke mendeteksi lima kapal nelayan asal Indonesia ditangkap oleh otoritas Papua Nugini (PNG) dalam kurun waktu sepekan terakhir karena diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan negara tersebut.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Stasiun Bakamla Merauke, Lettu Medi Aditya, mengatakan lima kapal yang terdeteksi ditangkap yakni Sardi Utama 04, Leons 03, Fahri Mandiri, Setya Budi 55, dan Litani 104.

 

"Kelima kapal yang tertangkap di PNG dalam sepekan terakhir itu sudah kami sampaikan ke Dinas Perikanan maupun Badan Pengelolaan Perbatasan Kabupaten Merauke dan Provinsi Papua Selatan. Namun secara detail berapa jumlah nelayan dari kelima kapal tersebut kami belum memperoleh datanya," kata Lettu Medi Aditya kepada wartawan di Merauke, Selasa (28/7/2026).

 

Ia menjelaskan, sebagian nelayan Indonesia nekat memasuki wilayah perairan Papua Nugini bahkan Australia karena tergiur potensi hasil tangkapan ikan yang sangat besar. Dalam kondisi tertentu, nilai hasil tangkapan dapat mencapai Rp3-4 miliar dalam satu kali pelayaran.

 

Menurutnya, berdasarkan data pemantauan satelit, aktivitas penangkapan ikan oleh nelayan Indonesia paling banyak terdeteksi di kawasan titik 143 hingga 144 yang berada jauh di luar wilayah perairan Indonesia.

 

Meski demikian, Bakamla terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat pesisir mengenai risiko melintasi batas negara tanpa izin. Nelayan diingatkan bahwa aktivitas penangkapan ikan di wilayah negara lain dapat berujung pada penangkapan, penyitaan kapal, hingga proses hukum oleh otoritas setempat.

 

Lettu Medi menambahkan, dalam setiap laporan pemantauan, Bakamla menggunakan istilah "terduga" karena objek yang terpantau melalui satelit belum tentu merupakan kapal. Sebagian objek yang terdeteksi bisa saja merupakan jaring ikan yang hanyut atau tidak bergerak.

 

"Kami tidak bisa langsung menyebut itu kapal. Bisa jadi kapal, bisa juga jaring. Karena itu dalam laporan kami menggunakan istilah terduga kapal ikan atau jaring yang berasal dari Indonesia berada di perairan Papua Nugini atau Australia," ujarnya.

 

Bakamla berharap para nelayan tidak lagi mengambil risiko dengan memasuki wilayah perairan negara lain demi menghindari kerugian yang lebih besar akibat penangkapan maupun penyitaan kapal. (*)

Editor : Abdel Gamel Naser
Merauke Ceposonline.com BMKG