Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Dugaan Pencurian 100 Liter Solar Subsidi Milik Kelompok Tani Berakhir di Tangan Polisi 

Yulius Sulo • Kamis, 2 Juli 2026 | 15:20 WIB
Dua terduga pelaku pencurian BBM subsidi jenis Solar milik kelompak tani di Merauke saat diamankan Polisi, Kamis (2/7/2026).(CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE)
Dua terduga pelaku pencurian BBM subsidi jenis Solar milik kelompak tani di Merauke saat diamankan Polisi, Kamis (2/7/2026).(CEPOSONLINE.COM/HUMAS POLRES MERAUKE)
CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Polsek Merauke Kota mengamankan dua orang  terduga pelaku pencurian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar milik kelompok tani (Poktan) di Kampung Muram Sari, Distrik Semangga, Kabupaten Merauke, Rabu (2/7/2026).
 
PS. Kapolsek Merauke Kota AKP Elvis Lemberthus Palpialy, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas piket menerima laporan dari warga terkait aksi pencurian tersebut.
 
Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa empat jerigen berisi sekitar 100 liter solar bersubsidi serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam bernomor polisi G 1502 DK yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
 
Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AT (37) dan AM (15).  Sementara korban merupakan kelompok tani Kampung Muram Sari.  
 
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pencurian bermula pada Selasa (1/7/2026) sekira pukul 15.00 WIT ketika AH, AT, dan JT berkumpul di kawasan Pantai Lampu Satu.
 
Pada malam harinya sekira pukul 23:00 WIT, ketiganya menjemput AR di kawasan Bilyard Kami, Jalan Mandala Muli, sebelum menuju Kampung Muram Sari.
 
Sesampainya di lokasi, AT bersama AM diduga mengambil solar milik kelompok tani yang disimpan di rumah salah seorang warga. Aksi tersebut diketahui warga setempat yang kemudian mengamankan AM di lokasi kejadian dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
 
Menurut AKP Elvis Lemberthus Palpialy, para pelaku diduga melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Polisi juga menemukan fakta bahwa pelaku sempat melepas pelat nomor kendaraan yang digunakan saat beraksi.
 
Karena salah satu pelaku masih berusia di bawah umur, proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
 
Kendati dalam kasus ini ada 4 orang namun menurut PS Kapolsek, 2 orang yang mengambil langsung BBM Solar milik  Kelompok Tani tersebut yang dimintai keterangan lebih mendalam. 
‘’Saat ini  keduanya masih kita periksa secara intensif. Karena masih pendalaman lebih jauh, keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka. Nanti kita informasikan lebih lanjut jika keduanya memenuhi unsur pidana,’’ tandasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa
#Merauke #Ceposonline.com