Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Usai 3 WNA Divonis, Kini Co-Pilot WNI Pesawat Australia Dilimpahkan ke Kejari, Kuasa Hukum: Dia Hanya Student Pilot

Yulius Sulo • Kamis, 2 Juli 2026 | 14:06 WIB
Co Pilot Piper PA 23-250 Aztec, Vidi Eskaparis Gumilang (tengah) didampingi kedua kuasa hukumnya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7/2026).(CEPOSONLINE.COM/SULO).
Co Pilot Piper PA 23-250 Aztec, Vidi Eskaparis Gumilang (tengah) didampingi kedua kuasa hukumnya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke, Kamis (2/7/2026).(CEPOSONLINE.COM/SULO).

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Setelah tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam perkara pelanggaran keimigrasian telah divonis bersalah oleh pengadilan, kini giliran co-pilot pesawat Piper PA 23-250 Aztec, Vidi Eskaparis Gumilang, yang resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke untuk menjalani proses hukum.

Sebelumnya, tiga terdakwa yang telah menjalani persidangan dan dijatuhi hukuman adalah pilot berkewarganegaraan asing J. Victor Davis serta dua penumpangnya, Zulfukar Aljubuori dan Doing Tan Le.

Pantauan Ceposonline.com, pelimpahan tersangka dilakukan oleh jaksa dari Kejaksaan Agung dengan pengawalan personel Bareskrim Polri. Saat proses pelimpahan berlangsung, Vidi yang merupakan warga negara Indonesia tampak didampingi dua orang kuasa hukumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Erwin Natosmal Umar, meminta agar penanganan perkara terhadap kliennya tidak hanya berpedoman pada Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Undang Penerbangan.

Menurut Erwin, saat penerbangan berlangsung kliennya masih berstatus student pilot atau peserta pelatihan sehingga tidak memiliki kewenangan maupun tanggung jawab penuh terhadap operasional penerbangan.

“Jadi status klien saya  saat ini berstatus sebagai peserta pelatihan (student pilot), sehingga tidak memiliki tanggung jawab penuh terhadap penerbangan yang dilakukan,” katanya.

Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Penerbangan, pihak yang bertanggung jawab atas suatu penerbangan adalah Pilot in Command (PIC) atau orang yang mengendalikan dan bertanggung jawab terhadap pesawat.

Dalam kasus tersebut, PIC disebut merupakan instruktur berkewarganegaraan asing yang mendampingi kliennya selama penerbangan.

Erwin menilai kliennya berada pada situasi yang tidak tepat karena hanya berstatus sebagai peserta pelatihan. Seluruh dokumen yang menunjukkan status tersebut, termasuk sebagai ASN yang sedang mengikuti pendidikan penerbangan, telah disampaikan kepada pihak terkait.

Sekadar diketahui, pesawat Piper PA 23-250 Aztec landing di Bandara Mopah Merauke dari Australia pada 17 November 2025 sekira pukul 10:00 WIT. 

Dari pemeriksaan dokumen yang dilakukan oleh pihak Imigrasi, pesawat yang masuk tersebut mengantongi izin. Pilot dan Co Pilot memiliki dokumen lengkap. Hanya saja, 2 penumpang pesawat tersebut tanpa dokumen. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Merauke #Ceposonline.com #Merauke Papua Selatan