CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Persoalan honor bagi pengurus Koperasi Merah Putih mulai menjadi perhatian di Kabupaten Merauke.
Para pengurus mempertanyakan belum adanya kepastian insentif, sementara tenaga pendamping dan manajer program telah diatur menerima honor dari pemerintah.
Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Merauke Carles Sumbung mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur pemberian honor kepada pengurus koperasi.
"Banyak pengurus bertanya kepada kami, apa bedanya mereka dengan pegawai lain yang sama-sama menjalankan program pemerintah. Mereka mempertanyakan soal honor, sementara saya juga bingung menjawab karena sampai sekarang belum ada aturan yang mengaturnya," kata Carles Sumbung, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam konsep koperasi, penghasilan pengurus pada umumnya berasal dari hasil usaha koperasi.
Namun kondisi Koperasi Merah Putih berbeda karena masih merupakan program pemerintah yang sebagian besar koperasinya belum menjalankan kegiatan usaha.
Akibatnya, para pengurus merasa pemerintah juga perlu memberikan perhatian terhadap insentif mereka selama menjalankan tugas membentuk dan mengelola koperasi.
Di sisi lain, tenaga Business Assistant (BA) yang mendampingi program telah menerima honor dari pemerintah.
Saat ini terdapat tujuh BA di Merauke yang bertugas mendampingi koperasi di lapangan, ditambah dua Project Management Office (PMO) di tingkat kabupaten.
"Business Assistant sudah menerima honor sekitar Rp 5 juta per bulan. Awalnya Rp 7 juta, tetapi kemudian disesuaikan menjadi Rp 5 juta. Mereka menangani sekitar 10 koperasi, sehingga biaya transportasi juga menjadi tantangan, apalagi jika lokasi kampung berjauhan," jelasnya.
Selain BA, pemerintah juga telah menyiapkan skema honor bagi manajer koperasi yang nantinya ditempatkan pada masing-masing Koperasi Merah Putih.
Sementara itu, pengurus koperasi yang selama ini mengurus berbagai keperluan administrasi dan operasional belum memiliki dasar hukum untuk menerima honor.
Kondisi tersebut, menurutnya, memunculkan pertanyaan dari para pengurus yang merasa memiliki beban kerja besar dalam menyukseskan program nasional tersebut.
"Mereka yang mengurus administrasi, bolak-balik mengurus berbagai keperluan koperasi, tetapi belum ada ketentuan soal honornya. Karena itu mereka mempertanyakan hal tersebut kepada kami," katanya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat segera menerbitkan regulasi yang memberikan kepastian mengenai hak dan mekanisme pemberian insentif bagi pengurus Koperasi Merah Putih, sehingga tidak menimbulkan kebingungan di daerah.
"Program ini merupakan program pemerintah pusat. Kami di daerah hanya menjalankan. Karena itu kami masih menunggu aturan lebih lanjut terkait honor bagi pengurus koperasi," pungkasnya.(*)
Editor : Elfira Halifa