CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Program cetak sawah baru di Distrik Sota, Kabupaten Merauke, masih menghadapi kendala berupa penolakan dari sebagian masyarakat.
Penolakan tersebut dinilai terjadi karena masih kurangnya pemahaman warga terhadap tujuan, metode pelaksanaan, serta manfaat program.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Merauke Leo Patria Mogot menjelaskan, secara administrasi kegiatan cetak sawah di Sota sebenarnya telah memasuki tahap pelaksanaan fisik.
Namun, pekerjaan di lapangan belum dapat berjalan optimal karena masih diperlukan pendekatan dan sosialisasi kepada para pemilik lahan.
"Secara administrasi sebenarnya sudah masuk tahap pelaksanaan fisik. Tetapi karena masih memerlukan pendekatan lagi dengan masyarakat pemilik lahan, maka saat ini masih dilakukan tahap sosialisasi," kata Leo Patria Mogot, di Merauke, Rabu (1/7/2026) .
Ia menegaskan, penolakan yang terjadi bukan disebabkan adanya pemasangan tanda larangan atau aksi penolakan secara terbuka, melainkan karena masih adanya kesalahpahaman masyarakat mengenai program tersebut.
Menurutnya, sosialisasi pada tahap perencanaan, khususnya di wilayah Sota, belum berjalan maksimal sehingga memunculkan berbagai persepsi di masyarakat.
"Kalau saya lihat memang karena kurang sosialisasi. Masyarakat belum memahami tujuan, metode, dan fungsi program ini sehingga ada yang belum menerima atau menolak," katanya.
Dalam program tersebut, pemerintah menargetkan pembukaan sekitar 1.900 hektare sawah baru di wilayah Sota. Lokasi yang dipilih berada di sekitar kawasan kampung dan berada di luar kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi.
Ia memastikan seluruh lokasi telah melalui kajian tata ruang dan regulasi kehutanan sehingga berada pada lahan berstatus Areal Penggunaan Lain (APL) yang diperbolehkan untuk kegiatan pertanian.
"Lokasinya berada di pinggir-pinggir kampung dan bukan di kawasan hutan lindung maupun kawasan konservasi. Dari sisi tata ruang dan regulasi kehutanan sudah kami cek, sehingga memang bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Meski demikian, pemerintah lanjut Leo Patria Mogot, masih menghormati aspirasi masyarakat dan terus melakukan pendekatan persuasif agar warga memahami bahwa program cetak sawah tidak mengambil alih hak kepemilikan tanah.
Ia menegaskan lahan tetap menjadi milik masyarakat, sementara pemerintah hanya memberikan bantuan berupa pembukaan lahan, penyediaan sarana pendukung, hingga membantu proses pengolahan apabila tenaga dari pemilik lahan belum mencukupi.
"Isu yang berkembang seolah-olah tanah masyarakat akan diambil itu tidak benar. Tanah tetap milik masyarakat. Pemerintah hanya membantu membuka dan mengolah lahan melalui mekanisme perjanjian yang jelas sehingga nantinya masyarakat sendiri yang memperoleh manfaat dari sawah tersebut," pungkasnya. (*)
Editor : Elfira Halifa