CEPOSONLINE.COM, MERAUKE-Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Merauke mengerahkan 248 petugas untuk melaksanakan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di seluruh wilayah Kabupaten Merauke.
Pendataan yang dimulai sejak 15 Juni 2026 itu akan berlangsung hingga 31 Agustus 2026 dengan metode door to door guna mendata seluruh aktivitas usaha masyarakat.
Plt Kepala BPS Kabupaten Merauke, Silva Regiriana, mengatakan dari total petugas yang diterjunkan, 245 orang bertugas melakukan pendataan dari rumah ke rumah, sedangkan tiga petugas lainnya terdiri atas dua pegawai organik BPS dan satu tenaga mitra yang khusus mendata perusahaan atau usaha berskala besar.
"Untuk Kabupaten Merauke kami menurunkan 248 petugas. Sebanyak 245 petugas melakukan pendataan rumah ke rumah, sedangkan tiga petugas lainnya khusus mendata usaha-usaha besar," kata Silva Regiriana saat ditemui di kantornya, Rabu (1/7/2026) sore.
Silva Regiriana mengakui dalam melaksanakan sensus ekonomi tersebut, pihaknya sempat menghadapi penolakan dari warga di salah satu kelurahan di Merauke, yakni Kelurahan Karang Indah.
Penolakan terjadi karena sebagian warga mengira pendataan sensus berkaitan dengan pengurangan bantuan sosial yang mereka terima.
"Kami sempat mendapat penolakan dari seluruh RT di satu kelurahan. Alasannya penolakan karena banyak penerima bansos dari kelurahan tersebut yang tidak lagi menerima bansos dari pemerintah pusat," katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, lanjut dia, pihaknya mengumpulkan para ketua RT dan RW dan memberikan penjelasan mengenai tujuan Sensus Ekonomi serta perbedaannya dengan pendataan yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial.
Setelah mendapat penjelasan, para ketua RT memahami bahwa Sensus Ekonomi bertujuan mengumpulkan data kegiatan ekonomi masyarakat dan tidak menentukan penerima bantuan sosial secara langsung.
"Setelah kami jelaskan, mereka memahami maksud dan tujuan sensus sehingga akhirnya memberikan izin kepada petugas untuk melakukan pendataan," ujarnya.
Selain di Karang Indah, petugas juga mendapat peringatan dari seorang ketua RT di kawasan belakang rumah sakit agar berhati-hati saat melakukan pendataan. Menurutnya, peringatan tersebut bukan bentuk penolakan, melainkan kekhawatiran adanya kesalahpahaman dari sebagian warga.
Dia menegaskan hasil pendataan Sensus Ekonomi berbeda dengan pendataan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang digunakan pemerintah sebagai salah satu sumber dalam penyusunan basis data sosial ekonomi.
Data yang dikumpulkan BPS nantinya akan diolah bersama berbagai sumber data dari kementerian dan lembaga terkait sebelum digunakan pemerintah untuk berbagai keperluan, termasuk penyusunan kelompok kesejahteraan masyarakat (desil).
Oleh karena itu, BPS mengimbau masyarakat tidak khawatir dan memberikan informasi yang benar kepada petugas selama proses pendataan berlangsung. (*)
Editor : Elfira Halifa