Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Sempat Melawan, Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Diringkus  

Yulius Sulo • Rabu, 8 April 2026 - 21:13 WIB
Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Akbar RS didampingi PS Kasi Humas Ipda Andre MS saat memberikan keterangan pers saat menunjukan barang bukti 2 handphone milik korban yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. (CEPOSONLINE.COM/SULO)
Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Akbar RS didampingi PS Kasi Humas Ipda Andre MS saat memberikan keterangan pers saat menunjukan barang bukti 2 handphone milik korban yang berhasil diamankan dari tangan tersangka. (CEPOSONLINE.COM/SULO)

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korban Raditya di Mess Karyawan Toko Samudra, Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali, Kabupaten Merauke, pada 1 April 2026 akhirnya berhasil diringkus. Pelaku bernama Lazarus W tersebut berhasil ditangkap 3 hari kemudian tepatnya  4 April 2026 di Jalan Aru Merauke.  Namun saat ditangkap, pelaku berusaha melawan petugas. 

 

‘Saat akan ditangkap, tersangka berusaha melawan,’’ kata Kaur Bin Ops Reskrim Ipda Akbar RS, didampingi  PS Kasi Humas Ipda Andre MS, saat menggelar conference pers, Rabu (8/4/2026). 

 

Ipda Akbar  menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan tersangka di malam hari tersebut. Berawal saat tersangka masuk ke dalam area mess Karyawan Toko Samudera, Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali dengan cara memanjat pintu gerbang.   

 

‘’Setelah berada di dalam area mess, tersangka naik ke mess lantai dua, dimana korban tinggal. Lalu  tersangka masuk melewati jendela mess yang saat itu  jendela mess dalam keadaan tidak terkunci dan tidak adanya teralis  jendela,’’ katanya.  

 

Setelah berada dalam mess, tersangka  kemudian  mengambil barang-barang korban  berupa 1 handphone Oppo Reno 5f, 1 handphone Oppo A78, uang tunai Rp 410.000, dan kartu ATM. 


‘’Setelah kami mendapat laporan Polisi, selanjutnya melakukan penyelidikan. Keberadaan tersangka berhasil kami identifikasi dan akhirnya berhasil kami ringkus  pada 4 April 2026,’’ katanya. 


Atas perbuatannya tersebut, lanjut KBO Akbar, tersangka  dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. 
 


Terkait dengan itu, PS Kasi Humas Ipda Andre MS, mengimbau masyarakat Merauke untuk selalu memastikan mengunci pintu, jendela, dan pagar sebelum meninggalkan rumah atau tempat tinggal, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain. 


‘’Tingkatkan pengamanan rumah dengan memasang CCTV, dan tingkatkan pengamanan swakarsa,’’ imbau Ipda Andre. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
#Merauke #polres merauke #PAPUA SELATAN