CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura sekaligus Direktur Papua Anticorruption Investigation, Anthon Raharusun, melontarkan kritik keras terhadap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Anthon, opini WTP tidak dapat dijadikan tolok ukur bahwa suatu pemerintah daerah telah bersih dari praktik korupsi.
Ia menilai banyak pemerintah daerah, mulai dari tingkat pusat hingga Kabupaten/Kota, termasuk di Tanah Papua, berlomba-lomba mengejar predikat tersebut.
"Perlu saya tegaskan bahwa pemberian opini WTP dari BPK bukan berarti suatu daerah bersih dari tindakan korupsi. Itu tidak bisa disimpulkan seperti itu,"kata Anthon.
Dosen Program Pascasarjana Magister Hukum Institut Cinta Tanah Air (INCITA) Biak itu menjelaskan, dalam konteks pemeriksaan keuangan negara, opini WTP merupakan penilaian BPK terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan, bukan penilaian terhadap ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.
"WTP hanya menyatakan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar. Namun, sangat mungkin masih terdapat kasus-kasus korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau kerugian negara yang kemudian diproses secara hukum,"jelasnya.
Anthon kemudian menyampaikan tudingan bahwa praktik pemberian opini WTP diduga tidak selalu berlangsung secara objektif.
Ia bahkan menduga terdapat praktik kolusi antara pemerintah daerah dengan pihak auditor.
"Saya melihat semua daerah, termasuk di Papua, berlomba-lomba mengejar opini WTP. Padahal menurut saya, ini bisa menjadi ajang kolusi antara pemerintah daerah dan auditor negara, yakni BPK," tegasnya.
Ia mengaku meyakini adanya dugaan transaksi tertentu dalam proses memperoleh opini tersebut, meski tidak memaparkan bukti atas dugaan yang disampaikannya.
"Bagi saya ini hanya akal-akalan saja. Saya sangat yakin ada dugaan transaksi uang di situ. Karena itu saya mengkritik pemerintah agar tidak hanya mengejar opini WTP, sementara indeks persepsi kolusi justru semakin terbuka lebar,"cecarnya.
Anthon juga mempertanyakan efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di Papua.
Menurutnya, penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan penyimpangan keuangan daerah masih belum berjalan optimal.
"Saya melihat proses penegakan hukum terhadap indikasi korupsi di Papua belum berjalan maksimal. Bisa saja hal itu terjadi karena banyak pejabat daerah dijadikan ATM berjalan,"cetusnya.
Ia menilai kondisi tersebut turut berdampak pada melemahnya fungsi pengawasan lembaga legislatif.
"Saya terus terang sulit percaya jika ada daerah yang memperoleh opini WTP tanpa persoalan sama sekali. Menurut saya, WTP bisa menjadi forum kolusi antara pemerintah daerah dan auditor BPK,"ucapnya.
Anthon juga menyoroti mekanisme pemeriksaan laporan keuangan yang, menurut pengamatannya, terkadang dilakukan di hotel atau lokasi tertentu.
Menurutnya, kondisi itu menimbulkan persepsi bahwa pemeriksaan hanya bersifat formalitas.
"Dari situ muncul indikasi bahwa pemeriksaan hanya menjadi formalitas, bukan benar-benar menguji apakah laporan keuangan disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan," pungkasnya. (*).
Editor : Yohanes Palen