CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan peringatan keras kepada perusahaan transportasi online Maxim terkait dugaan ketidaksesuaian data jumlah kendaraan yang beroperasi di Kota Jayapura untuk keperluan pembayaran pajak reklame.
Kepala Bapenda Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan manajemen Maxim untuk meminta data kendaraan yang menggunakan stiker reklame.
Namun, data yang disampaikan dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Awalnya kami sudah berupaya semaksimal mungkin berkoordinasi dengan mereka mengenai data kendaraan Maxim di Kota Jayapura. Namun mereka terkesan merahasiakan jumlah kendaraan yang sebenarnya,"ucap Rory Huwae saat diwawancarai Ceposonline.com, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, pihak Maxim awalnya hanya melaporkan sebanyak 40 kendaraan.
Padahal, hasil pengawasan lapangan yang dilakukan Bapenda menemukan jumlah kendaraan yang menggunakan atribut Maxim jauh lebih banyak.
Adapun Bapenda telah menurunkan tim untuk melakukan uji petik di sejumlah wilayah di Kota Jayapura.
Dari hasil pendataan sementara dalam satu hari, petugas berhasil mengidentifikasi sedikitnya 119 kendaraan yang menggunakan stiker Maxim.
"Itu baru hasil uji petik di beberapa wilayah dalam satu hari. Kami mencatat nomor polisi hingga warna kendaraan untuk memastikan keakuratan data dan mencocokkannya dengan laporan yang diberikan pihak Maxim,"jelasnya.
Rory mengungkapkan, sebelumnya pihak Maxim juga menyampaikan jumlah kendaraan yang berbeda-beda.
Awalnya disebut mencapai sekitar 900 unit, kemudian berubah menjadi sekitar 500 unit saat dilakukan pemanggilan oleh Bapenda.
"Karena datanya terus berubah, kami turun langsung ke lapangan. Fakta sementara yang kami temukan ada 119 kendaraan, dan angka ini masih bisa bertambah karena pengawasan terus dilakukan saat ini," katanya.
Berdasarkan hasil pendataan sementara tersebut, Bapenda menetapkan 119 kendaraan sebagai dasar pengenaan pajak reklame.
Penetapan itu bersifat sementara dan akan disesuaikan apabila ditemukan tambahan kendaraan dalam pengawasan berikutnya.
Rory menegaskan, Bapenda menolak pembayaran pajak reklame yang hanya dihitung berdasarkan 40 kendaraan sebagaimana diajukan pihak Maxim sebelumnya.
"Mereka hanya ingin membayar untuk 40 kendaraan seperti tahun lalu. Itu kami tolak karena tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Saat ini kami menetapkan sementara 119 kendaraan yang wajib dibayarkan pajak reklamenya,"tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pihak Maxim bersikap terbuka dan menyampaikan data yang sebenarnya kepada pemerintah daerah.
"Kami berharap mereka jujur dan tidak memberikan data yang tidak sesuai. Jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku, kami akan melaporkan persoalan ini kepada Bapak Wali Kota. Konsekuensinya bisa sampai penghentian operasional apabila tetap tidak mematuhi aturan,"ujarnya.
Menurut Rory, hingga kini Maxim juga belum melunasi kewajiban pajak reklame yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Jayapura.
"Saat ini kewajiban pajak reklame yang harus dibayarkan sekitar Rp800 juta. Jika tidak dipenuhi, maka kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan, termasuk penghentian operasional dan penertiban di lapangan,"pungkasnya. (*).
Editor : Yohanes Palen