CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura akan segera melaksanakan Sensus Barang Milik Daerah (SBMD) tahun 2026 dengan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Sebelum pelaksanaan sensus dimulai, BPKAD terlebih dahulu menggelar sosialisasi yang diikuti para pengurus barang dari seluruh OPD, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus memastikan proses pendataan aset berjalan optimal.
Kepala BPKAD Kota Jayapura, Dessy Wanggai, menjelaskan bahwa sensus dilakukan untuk memperbarui data aset daerah secara rinci dan akurat serta meningkatkan kualitas tata kelola Barang Milik Daerah (BMD).
"Sensus ini akan menyasar seluruh OPD, termasuk distrik dan kelurahan. Tujuannya agar seluruh aset pemerintah dapat terdata sesuai kondisi riil di lapangan,"ucap Dessy Wanggai.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan aset daerah sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan barang milik daerah.
Dalam pelaksanaannya, setiap OPD diwajibkan mendata seluruh aset yang berada dalam penguasaannya, mulai dari kondisi barang, lokasi keberadaan hingga status penggunaannya.
Dessy Wanggai menegaskan, sensus BMD menjadi instrumen penting untuk mengetahui secara pasti jumlah serta kondisi aset yang dimiliki Pemerintah Kota Jayapura.
Dengan data yang valid, pemerintah dapat menyusun perencanaan, pemeliharaan hingga penghapusan aset secara lebih tepat dan terukur.
"Kami meminta seluruh OPD bersikap terbuka dan kooperatif selama proses sensus berlangsung. Jika terdapat barang yang rusak berat, berpindah lokasi, atau bahkan hilang, maka harus segera dilaporkan secara resmi,"tegasnya.
Ia menambahkan, aset yang hilang tidak boleh dibiarkan tanpa laporan dan pertanggungjawaban.
Setiap kehilangan barang milik daerah wajib disertai laporan tertulis sesuai ketentuan yang berlaku agar dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian administrasi.
"Saya tegaskan, barang yang hilang wajib dilaporkan. Jangan sampai ada aset yang tidak diketahui keberadaannya karena hal itu akan berdampak pada laporan keuangan dan pengelolaan aset daerah,"katanya.
Lebih lanjut, Dessy mengungkapkan bahwa hasil sensus akan dicocokkan dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna memastikan keberadaan seluruh aset yang tercatat.
"Sensus BMD ini kami sandingkan dengan hasil audit BPK. Kami ingin memastikan apakah barang atau aset yang tercatat masih ada atau tidak di masing-masing OPD," jelasnya.
Pemeriksaan tersebut mencakup berbagai jenis aset, seperti kendaraan dinas, dokumen kepemilikan kendaraan, sertifikat tanah, hingga dokumen pelepasan hak atas tanah.
Dessy menyebutkan, sensus aset daerah dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Sensus terakhir dilakukan pada tahun 2020, sementara pelaksanaan tahun 2025 sempat tertunda akibat kebijakan efisiensi anggaran.
"Seharusnya sensus dilakukan pada 2025, tetapi karena efisiensi anggaran, baru dapat dilaksanakan pada tahun 2026,"ungkapnya.
Kegiatan sensus dijadwalkan berlangsung selama 1 bulan ke depan. Hasil pendataan nantinya akan menjadi dasar pembaruan database aset daerah agar lebih akurat, lengkap, dan terintegrasi.
Selain sensus berkala, setiap OPD juga diwajibkan melakukan inventarisasi aset setiap tahun melalui aplikasi Elektronik Barang Milik Daerah (e-BMD).
"Aplikasi e-BMD merupakan sistem digital yang digunakan untuk mengelola, mencatat, dan melaporkan aset daerah secara online. Semua aset harus dimasukkan ke dalam sistem ini,"jelas Dessy.
Menurutnya, pelaksanaan sensus tahun ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi tim pemeriksa BPK agar penataan dan pencatatan aset daerah dilakukan secara lebih baik dan tertib.
"Dengan sensus ini, kami berharap seluruh aset daerah dapat terdata secara lengkap sehingga memudahkan pengawasan, pemanfaatan, serta pengamanan aset pemerintah di masa mendatang,"pungkas Dessy Wanggai. (*).
Editor : Yohanes Palen