CEPOSONLINE, DEIYAI, WAGHETE – Bupati Kabupaten Deiyai, Melkianus Mote melakukan apel bersama dengan seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2024, Tenaga Honorer Kategori II dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Halaman Kantor Bupati Deiyai, Rabu (08/04) pagi
Dalam Amanah, Bupati Melkianus Mote mengakan apel tersebut sengaja dilakukan dalam rangka menyampaikan sejumlah hal
“Belum lama ini, saya sudah ke kantor BKN Regional di Jayapura dan tanyakan terkait Prajabatan,” katanya
Dari informasi yang didapat dari BKN Jayapura, Prajabatan bisa dilakukan. Namun, harus bisa dibagi dalam sejumlah sesi. Dalam satu sesi/kelompok tidak berjumlah 45-47 orang.
Maka, jelas Mote, dalam pelaksanaan Prajabatan untuk CPNS dan THK2 akan disesuaikan dengan gedung besar yang ada di Deiyai.
“Karena sesuai aturan kita dibatasi dengan per-sesi/kelompok hanya 45-47 orang, sementara gedung yang ada di Deiyai juga tidak banyak, maka kita akan prioritaskan prajabatan sesuai dengan absensi,” tegas Mote.
Lanjut Mote, “Siapa yang rajin, saya akan utamakan. Kita akan lakukan prajabatan beberapa gelombang. Saya akan utamakan bagi mereka yang rajin sejak awal.”
Lakukan kegiatan Prajabatan juga, tambah Mote, akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia pada APBD kabupaten Deiyai tahun 2026. Maka, akan dilakukan Prajabatan juga beberapa gelombang.
“Jadi, semua harus rajin masuk. Sudah biasakan diri sejak CPNS. Agar, ke depan setelah jadi ASN sudah terbiasa,” pinta Mote
Sementara untuk tenaga kontrak, Bupati Mote menjelaskan aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD didasarkan pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), yang wajib dipenuhi pemerintah daerah paling lambat tahun 2027. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan produktivitas daerah, membatasi belanja rutin, dan memaksimalkan belanja modal untuk pembangunan.
Berdasarkan aturan tersebut, Mote jelaskan, harusnya seluruh pegawai kontrak harus dirumahkan. Namun, dirinya sedang mengambil kebijakan agar Warga Deiyai yang sudah masuk dalam tenaga kontrak juga bisa bertugas.
Awal April kemarin, Bupati Melkianus Mote mengeluarkan SK secara kolektif untuk seluruh OPD. Nama-nama pegawai tersebut berdasarkan usulan dari setiap kepala OPD.
“Maka itu, mulai hari ini, semua tenaga kontrak wajib mengurus rekening tabunganku. Jadi, siapa saja yang tidak mengurus tabunganku, kami anggap sudah mengundurkan diri,” tegas Mote.(*)