CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura tak lagi memungut retribusi izin trayek bagi kendaraan angkutan kota (angkot).
Demikian, hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, merujuk pada aturan perundang-undangan yang baru diterapkan sejak 1 Januari 2024.
“Intinya, izin trayek itu tetap diperpanjang tetapi tidak ada retribusinya,” ujarnya.
“Jadi, izin trayek bagi setiap pemilik angkot itu wajib diurus setiap tahunnya.”
“Untuk pengurusan izin trayek setiap angkot itu dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura,” kata Justin, Rabu (26/6/2024).
Baca Juga: Ini Jawaban Frans Pekey Soal Pengumuman 820 Honorer Pemkot Jayapura
Justin menjelaskan, izin trayek sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap kendaraan angkutan penumpang.
Ini sebagai salah satu acuan pemerintah dalam hal melakukan pengawasan terhadap angkutan kota.
Dengan demikian, yang bersangkutan bisa melayani sesuai dengan trayek yang sudah ditentukan dalam surat izin tersebut.
Baca Juga: Pemkot Jayapura Ajak Generasi Muda Jadi Petani Milenial: Kerja Produktif Manfaatkan Teknologi
Selain itu, untuk memastikan kelayakan angkutan umum bisa beroperasi, Dishub Kota Jayapura juga rutin melakukan pengecekan.
Pengecekan secara berkala dilakukan oleh bidang pengendalian Operasional di Dinas Perhubungan kota Jayapura.
Pengawasan itu mulai dari pemanfaatan terminal yang dilakukan oleh setiap angkutan kota, pengawasan juga terhadap dokumen atau surat-surat kendaraan, uji berkala, dan izin trayek.