• Senin, 22 Desember 2025

Dishub Kota Jayapura: Pemerintah Bebaskan Pungutan Retribusi Izin Trayek bagi Angkot

Photo Author
- Jumat, 28 Juni 2024 | 23:40 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus saat menindak tegas salah satu angkutan kota yang melanggar aturan di Kota Jayapura, Senin (26/6). (CENDERAWASIH POS/Roberth Mboik)
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus saat menindak tegas salah satu angkutan kota yang melanggar aturan di Kota Jayapura, Senin (26/6). (CENDERAWASIH POS/Roberth Mboik)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA Pemerintah Kota Jayapura tak lagi memungut retribusi izin trayek bagi kendaraan angkutan kota (angkot).

Demikian, hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus, merujuk pada aturan perundang-undangan yang baru diterapkan sejak 1 Januari 2024.

“Intinya, izin trayek itu tetap diperpanjang tetapi tidak ada retribusinya,” ujarnya.

“Jadi, izin trayek bagi setiap pemilik angkot itu wajib diurus setiap tahunnya.”

“Untuk pengurusan izin trayek setiap angkot itu dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Jayapura,” kata Justin, Rabu (26/6/2024).

Baca Juga: Ini Jawaban Frans Pekey Soal Pengumuman 820 Honorer Pemkot Jayapura

Justin menjelaskan, izin trayek sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap kendaraan angkutan penumpang.

Ini sebagai salah satu acuan pemerintah dalam hal melakukan pengawasan terhadap angkutan kota.

Dengan demikian, yang bersangkutan bisa melayani sesuai dengan trayek yang sudah ditentukan dalam surat izin tersebut.

Baca Juga: Pemkot Jayapura Ajak Generasi Muda Jadi Petani Milenial: Kerja Produktif Manfaatkan Teknologi

Selain itu, untuk memastikan kelayakan angkutan umum bisa beroperasi, Dishub Kota Jayapura juga rutin melakukan pengecekan.

Pengecekan secara berkala dilakukan oleh bidang pengendalian Operasional di Dinas Perhubungan kota Jayapura.

Pengawasan itu mulai dari pemanfaatan terminal yang dilakukan oleh setiap angkutan kota,  pengawasan juga terhadap dokumen atau surat-surat kendaraan,  uji berkala, dan izin trayek.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X