• Senin, 22 Desember 2025

DLHK Kota Jayapura Genjot Penerimaan Retribusi Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Photo Author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 17:50 WIB
Ilustrasi - Pengelolaan sampah bagi industri perhotelan. (TriplePundit).
Ilustrasi - Pengelolaan sampah bagi industri perhotelan. (TriplePundit).

Kata Mano, penarikan retribusi dan penetapan target itu memang baru dilakukan di tahun ini.

Karena itu sosialisasinya pun baru mulai berjalan secara bertahap kepada masyarakat,  terutama  kawasan pemukiman warga yang memiliki potensi.

Menurutnya, target Rp 15 miliar yang sudah ditetapkan untuk potensi retribusi sampah itu diputuskan berdasarkan kajian teknis dari DLHK, Bapenda, dan pihak kelurahan berdasarkan data dari pihak kelurahan itu sendiri.

“Ini baru berjalan dari 2023, sosialisasi mulai bertahap kami lakukan dengan distrik dan kelurahan,  Bapenda kita  berbicara menentukan target,  berdasarkan data dari bapak ibu Lurah."

"Karena mereka yang tahu jumlah KK-nya. Hitung-hitungannya itu kita sama-sama hitung,  bukan Dinas Lingkungan Hidup atau Bapenda saja,” jelasnya.

Secara regulasi,  Retribusi persampahan domestik itu dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 33 tahun 2023, tentang jasa usaha umum.

Besarnya retribusi Rp 50.000 per KK setiap bulan.

Selama ini  pelayanannya sudah jalan, namun memang pada daerah-daerah tertentu.

“Itu kita menyadari bahwa belum semua, karena memang pertimbangannya akses kita ke sana,  fasilitasnya susah,  sehingga masyarakat yang datang untuk buang sampah pada tempat yang sudah kita siapkan, kita beri apresiasi untuk itu,” ungkapnya.

Baca Juga: SMA Negeri 4 Jayapura Dipalang, Ini Jawaban Frans Pakey

Karena itu, pihaknya sangat optimis bahwa capaian retribusi sampah ini akan benar-benar maksimal apabila ke depan, ketersediaan fasilitas, sarana san prasarana sudah semakin baik.

Karena itu juga secara bertahap, pihaknya akan memperbaiki semua fasilitas dan sarana prasarana termasuk SDM-nya, sehingga ke depan penerimaan retribusi dari pengelolaan sampah tersebut bisa maksimal sesuai harapan. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB

Seluruh OPD Diingatkan Siaga Bencana

Selasa, 9 Desember 2025 | 09:23 WIB

Pemkot Jayapura Siapkan Reward bagi ASN Berprestasi

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:09 WIB

Jangan Libur Dulu, TPP ASN Akan Dibayar Penuh

Selasa, 9 Desember 2025 | 07:06 WIB
X