Kata Mano, penarikan retribusi dan penetapan target itu memang baru dilakukan di tahun ini.
Karena itu sosialisasinya pun baru mulai berjalan secara bertahap kepada masyarakat, terutama kawasan pemukiman warga yang memiliki potensi.
Menurutnya, target Rp 15 miliar yang sudah ditetapkan untuk potensi retribusi sampah itu diputuskan berdasarkan kajian teknis dari DLHK, Bapenda, dan pihak kelurahan berdasarkan data dari pihak kelurahan itu sendiri.
“Ini baru berjalan dari 2023, sosialisasi mulai bertahap kami lakukan dengan distrik dan kelurahan, Bapenda kita berbicara menentukan target, berdasarkan data dari bapak ibu Lurah."
"Karena mereka yang tahu jumlah KK-nya. Hitung-hitungannya itu kita sama-sama hitung, bukan Dinas Lingkungan Hidup atau Bapenda saja,” jelasnya.
Secara regulasi, Retribusi persampahan domestik itu dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 33 tahun 2023, tentang jasa usaha umum.
Besarnya retribusi Rp 50.000 per KK setiap bulan.
Selama ini pelayanannya sudah jalan, namun memang pada daerah-daerah tertentu.
“Itu kita menyadari bahwa belum semua, karena memang pertimbangannya akses kita ke sana, fasilitasnya susah, sehingga masyarakat yang datang untuk buang sampah pada tempat yang sudah kita siapkan, kita beri apresiasi untuk itu,” ungkapnya.
Baca Juga: SMA Negeri 4 Jayapura Dipalang, Ini Jawaban Frans Pakey
Karena itu, pihaknya sangat optimis bahwa capaian retribusi sampah ini akan benar-benar maksimal apabila ke depan, ketersediaan fasilitas, sarana san prasarana sudah semakin baik.
Karena itu juga secara bertahap, pihaknya akan memperbaiki semua fasilitas dan sarana prasarana termasuk SDM-nya, sehingga ke depan penerimaan retribusi dari pengelolaan sampah tersebut bisa maksimal sesuai harapan. (*)