CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Perekaman dan pencetakan e-KTP di Kota Jayapura kini bisa dilayani di kantor distrik.
Demikian, hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo.
Kata Raymond, dari 5 distrik di Kota Jayapura, terdapat 3 distrik yang mampu melakukan perekaman e-KTP bagi masyarakat.
Baca Juga: Soal NIK KTP Honorer dari Luar Kota, Ini Penjelasan Disdukcapil
Sementara 2 distrik sudah mampu melakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP bagi warga yang baru pertama kali melakukan perekaman e-KTP.
Tak ayal, ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Jayapura mendekatkan pelayanannya, dalam hal ini pelayanan kependudukan dan catatan sipil, kepada masyarakat.
Disebutkan, 2 distrik yang sudah mampu melakukan perekaman sekaligus pencetakan e-KTP adalah Muara Tami dan Jayapura Utara.
Dengan demikian, masyarakat di dua distrikini tak perlu lagi jauh-jauh ke Kantor Dispendukcapil di Entrop, Jayapura Selatan, untuk mengurus e-KTP, melainkan dapat dilakukan di kantor distrik di wilayah tempat tinggalnya.
Sedangkan 3 distrik yang mampu melakukan perekaman ialah Jayapura Selatan, Jayapura Utara, dan Muara Tami.
“Sementara (distrik) Abepura dan Heram belum karena masih ada kendala pada alat cetak dan perangkatnya,” jelas Raymond.
Baca Juga: 25 Distrik Jadi Sasaran Perekaman e-KTP Mobile, ini Penyebabnya
Menurutnya, terkait pengadaan peralatan itu diserahkan ke masing-masing pemerintah tingkat distrik.
“Karena itu pengadaan masing-masing dari distrik. Cetak KTP itu kan printer khusus, bukan printer biasa dan biayanya agak tinggi dan kita selalu berkoordinasi,” bebernya.