CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Disduk Capil Kota Jayapura tidak menampik mengenai adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) luar kota dari para tenaga kontrak K2 dan honorer yang lolos verifikasi dan validasi Menpan RB dan sudah diumumkan Pemkot Jayapura beberapa hari lalu.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura, Raymond Mandibondinbo mengatakan, KTP para tenaga kontrak K2 dan honorer yang memiliki NIK luar daerah kota Jayapura, merupakan warga negara Indonesia yang tercatat secara sah dan resmi sebagai penduduk di Kota Jayapura.
"Meskipun mereka memiliki NIK dari luar, tapi mereka ini tercatat sebagai warga Kota Jayapura yang sah dan resmi," kata Raymond Mandibondinbo, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (18/12/2023).
Dia menjelaskan, kode NIK pada setiap warga negara Indonesia tidak bisa diubah, setelah yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukanya di suatu daerah.
Selanjutnya, ketika domisilinya berpindah ke daerah lain, maka NIK itu tetap berlaku dimanapun yang bersangkutan tinggal menetap.
"Jadi NIK itu menandakan dimana yang bersangkutan pertama kali merekam data kependudukanya. Itu tidak bisa dirubah kembali, termasuk ketika dia pindah tempat tinggal, NIK itu akan berlaku seumur hidup. Jadi kami tegaskan, mereka yang tercatat memiliki NIK luar Papua, tapi mereka resmi sebagai penduduk Kota Jayapura," tambahnya.(*)