CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan sekolah agar tidak menerima gratifikasi.
Hal ini disampaikan Sekda Kota Jayapura, Frans Pekey.
Demikian, kata Pekey, pihak sekolah dilarang untuk menerima gratifikasi dari orang tua maupun peserta didik dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPBD).
Oleh karenanya, sambung Pekey, pihaknya menyiapkan aplikasi guna mencegah terjadinya grafikasi PPBD di sekolah.
“Saat ini kan kita era transparan dan semua semua dengan digitalisasi, sehingga PPDB di Kota Jayapura saat ini sudah digitalisasi.”
“Itu tujuannya adalah keterbukaan,” kata Frans Pekey, Selasa (4/6/2024).
Pekey menjelaskan, sesuai aturan, penerimaan peserta didik baru tahun ini juga berdasarkan zonasi.
“Pemkot Jayapura dalam penerimaannya menggunakan sistem online.”
“Dengan demikian, ini juga untuk membatasi atau mengurangi interaksi langsung antara siswa ataupun orang tua siswa dengan pihak sekolah,” jelasnya.
Baca Juga: Gerebek Sampah di Pantai Holtekamp Jayapura, Frans Pekey: Perlu Ada Kesadaran Masyarakat
Tak ayal, masyarakat diminta mendukung program yang dicanangkan Pemkot Jayapura terkait dengan PPDB online.
Selain itu, Pemkot Jayapura melalui Dinas Pendidikan juga sudah melakukan penandatanganan pakta integritas yang melibatkan sejumlah stakeholder terkait di Kota Jayapura.