Dalam upayanya mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bupati Sofia mendorong pengelolaan keuangan yang transparan dan patuh regulasi.
"Pemerintah Kabupaten Biak Numfor harus memastikan SDM berkualitas, pengendalian internal yang efektif, serta segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan sebelumnya," ujarnya.
Pj Bupati juga mengapresiasi kerja sama DPRD dalam penyusunan Raperda APBD 2025.
"Kita berharap seluruh kebijakan ini dapat membawa Kabupaten Biak Numfor menuju pembangunan yang lebih baik, dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan masyarakat," tutup Sofia Bonsapia.
Pada tahun anggaran 2025, total anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp1.472.303.573.774,00.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1.525.053.573.774,00, yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp1,09 triliun, Belanja Modal: Rp144 miliar, Belanja Tak Terduga: Rp2 miliar, Belanja Transfer: Rp301 miliar.
Sebagian besar belanja operasi digunakan untuk Belanja Pegawai sebesar Rp528 miliar; Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp453 miliar; Belanja Bunga senilai Rp1,5 miliar; juga ada belanja Hibah sejumlah Rp102,8 miliar, ditambah Belanja Sosial dengan besaran Rp11 miliar. (*)