CEPOSONLINE.COM, BIAK – Bawaslu Biak Numfor menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif di Hotel Swiss Belhotel Cenderawasih Biak, Rabu (2/10/2024).
Dalam kesempatan itu, Pemkab Biak Numfor berkesempatan untuk membuka sosialisasi tersebut.
Pj Bupati Biak Numfor, Sofia Bonsapia, diwakili Asisten I Setda Biak Numfor, Semuel Rumakieuw, membuka kegiatan tersebut, didampingi bersama Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, Ketua KPU Biak Numfor Joey Lawalata, serta para Komisioner Bawaslu dan perwakilan dari para narasumber dan juga perwakilan partai politik, dan mahasiswa.
Dalam sambutan Pj Bupati Biak Numfor yang dibacakan Semuel Rumakieuw, disebutkan bahwa sosialisasi tersebut dianggap penting dalam meningkatkan peran aktif masyarakat.
Terlebih dalam melakukan pengawasan semakin yang meningkat pada Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Biak Numfor.
“Kami sampaikan terima kasih kepada seluruh unsur penyelenggara dan unsur pengawasan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, terus bersinergi bersama pemerintah daerah dan pihak keamanan dan komitmen menjaga keamanan dan mengawal pelaksanaan Pilkada 2024,” ungkap Pj Bupati Biak.
Pemda Biak Numfor berharap semua pihak sama-sama menyuksekan tahapan Pilkada seuai dengan tugas dan tupoksi masing-masing, terutama dalam tahapan kampanye yang saat ini sementara berlangsung.
“Kita harapkan kita semua turut menyalurkan hak politik kita untuk pemilihan bupati dan wakil bupati dan gubernur dan wakil gubernur.”
“Terima kasih atas semua yang sudah dilakukan, semoga kita terus bergandengan tangan dalam menjaga Biak sebagai kota paling aman,” harap Pj Bupati.
Baca Juga: Pemkab Biak Numfor Bahas Rencana Anggaran Perubahan APBD 2024
Sementara Anggota Komisioner Bawaslu Biak Numfor, Dahlan, mengatakan, saat ini partisipasi pengawasan dari semua unsur dari semua pihak sangat dibutuhkan.
Demi menciptakan Pilkada yang aman, dan menghindari dugaan-dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi pada Pilkada 2024 ini.
Dahlan yang juga Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa ini menambahkan, ada 4 jenis dugaan pelanggaran yang bisa dijerat dalam hukum, pelanggaran kode etik penyelenggara, pelanggaran administratif, pelanggaran UU lainnya, seperti ASN yang tidak netral atau pun penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan paslon tertentu,” pungkas Dahlan. (*)