CEPOSONLINE.COM,NABIRE- Ada delapan tuntutan Forum Intelektual Kabupaten Puncak saat menggelar aksi penolakan hasil seleksi DPRP Papteng, di Kantor Gubernur Papua Tengah, Kamis (6/2/2025).
Delapan poin tuntutannya dibacakan langsung oleh Koorlap, Jumbunik Magai. Di antaranya, pertama, meminta Timsel mengumumkan hasil calon terpilih dan tetap peserta anggota DPRP Papteng tidak sesuai dengan Undang-Undang PP No 106 Tahun 2021.
Kedua, menolak hasil pengumuman SK NO.200.1/33 pansel DPRP PT Pj gubernur dan Sekda Provinsi Papua Tengah.
Ketiga, menolak dengan tegas tim pansel dengan nomor registrasi SKPWNI/9401/09122024/0005 Bapak Petrus Asso, lantaran KTP tidak sesuai. Dengan perpindahan KTP pada tanggal 10/12/2024 dan ini melanggar kriteria Pansel, Undangundang Nomor 106 Tahun 2021 pasal 1C.
Tuntutan berikutnya, Timsel segera gugurkan manusia-manusia yang pernah menjabat DPRP, DPRP (Otsus), DPRK, DPRD dan MRP 2-4 periode.
Kelima, Timsel, Pj gubernur dan Sekda berhenti memberikan SK kepada manusia-manusia yang diusung oleh kepentingan pusat, kepentingan daerah dan kepentingan seseorang atau perjanjian oknum siapa pun.
Keenam, meminta Timsel segera luluskan calon anggota DPRP PT yang benar-benar berdomisili di Kabupaten Puncak.
Ketujuh, meminta pemerintah pusat khususnya BIN, BAIS, Polri, TNI dan Kemendagri mengambil ahli semua proses. Karena dikwatirkan calon-calon yang lolos tidak memenuhi syarat sesuai standar nasionalisme.
“Poin kedelapan, jika tuntutan pertama hingga ketujuh tidak respon, kami akan bawah persoalan ini ke ranah hukum,” tegasnya. (*)