CEPOSONLINE.COM,ILAGA- Penjabat (Pj. ) Bupati Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni menegaskan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak disiplin setelah surat himbauan disiplin pegawai dikeluarkan oleh Bupati maka siap-siap dievaluasi.
" Dalam SK saya oleh Mendagri, diperintahkan untuk tidak menggeser Kepala OPD dan mengganti pegawai negeri tapi saya bisa lakukan pergeseran apabila punya alasan yang tepat," tegas Pj. Bupati Puncak, Nenu Tabuni saat Apel Gabungan ASN di halaman Kantor Bupati Puncak, Selasa, (13/8/2024).
Ia menjelaskan, evaluasi itu siap dilakukan apabila kepala OPD tidak mengindahkan surat-surat himbauan yang dikeluarkan oleh bupati terutama kedisiplinan pegawai.
" Pegawai negeri yang sudah dapat jabatan Kepala OPD baru tidak pernah bekerja atau tidak pernah ada di Ilaga selama 6 bulan hingga 12 bulan, saya minta surat izin keluar dari kabupaten Puncak. Sekda dan Asisten I tolong tunjukkan surat izin dari kepala-kepala OPD yang tidak pernah di tempat," ujarnya.
Ia juga menegaskan, Pelaksana-pelaksana tugas (Plt.) yang nakal juga siap dievaluasi.
"ASN berkewajiban laksanakan tugas didaerah bukan keluar-keluar tanpa alasan," tegas dia.
Ia juga tekankan, akan bertindak tegas kepada kepala-kepala Distrik yang tidak melaksanakan tugas pelayanannya di daerah.
" Saya cek semua dari tingkat Kabupaten hingga Distrik-distrik. Tidak boleh main-main, kita ditempatkan untuk melayani masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, ia memerintahkan kepala OPD bekerja sama dengan stafnya untuk kerja layani masyarakat.
" Kita diutus untuk layani masyarakat. Kerja layani masyarakat dengan baik. Jangan makan gaji buta," pungkas Tabuni. (*)