CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah Kabupaten Puncak menggelar ujian seleksi kompetensi calon PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) berbasis CAT (Computer Assisted Test) khusus tenaga guru dan kesehatan, Senin (20/11/2023).
Seleksi yang digelar di Laboratorium Komputer SMP Negeri 2 Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah ini diikuti 68 peserta yang dipantau langsung Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX BKN Jayapura, Sabar P Sormin didampingi Kepala Badan Kepegwaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Puncak, Kaswadi dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Puncak Alfons Nawegalen.
Kepala Badan Kepegwaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Puncak, Kaswadi mengatakan, peserta yang mengikuti seleksi di Timika, merupakan calon tenaga guru dan kesehatan formasi tahun 2023 yang diselenggarakan melalui Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Pendidikan.
"Khusus untuk Kementerian Kesehatan RI tersedia formasi 201 orang. Namun yang lolos verifikasi sebanyak 52 orang," jelasnya dalam rilis yang diterima Ceposonline.com, Senin (20/11/2023).
Sementara khusus untuk tenaga guru dari formasi yang disediakan Kementerian Pendidkan sebanyak 53 orang, yang lolos verifikasi dan mendaftar hanya 19 orang.
"Dari 19 orang tersebut, satu orang mengambil titik lokasi (Tilok) di Jogjakarta, satu lagi di Jayapura. Sementara satu orang lainnya karena prioritas jadi tidak mengikuti tes CAT," ungkap Kaswadi.
"Sehingga yang mengikuti tes CAT di sini yaitu sebanyak 68 orang yang terdiri dari 16 orang tenaga guru dan 52 orang tenaga kesehatan," sambungnya.
Kata Kaswadi, untuk tes kali sistemnya adalah sistem komputerisasi, transparan dan yang memenuhi syarat bisa lolos. Sehingga hasilnya tergantung dari kemampuan peserta sendiri.
Sementara khusus untuk formasi lain seperti honorer di Kabupaten Puncak, BPSDM Kabupaten Puncak menurut Kaswadi, sudah menyampaikan ke Menpan RB untuk mendapatkan formasi.
"Itupun akan terbagi atas dua, yang umur di awah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS, sementara masuk 35 tahun ke atas, akan terakomodir dalam PPPK," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Regional (Kakanreg) IX BKN Jayapura, Sabar P Sormin menjelaskan dalam undang-undang manejemen aparatur negara yang baru, banyak memberikan harapan bagi tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bahkan hak mereka juga sama dengan PNS, sehingga setelah tes dilakukan, kemudian pemerintah daerah akan mengusulkan ke Kantor Regional BKN untuk selanjutnya akan dikeluarkan NIP.
“Kepada calon-calon yang ikut tes ini harus mampu mengikuti perkembangan informasi tentang UU yang baru. Sejauh ini regulasi masih disusun, namun ada perbaikan-perbaikan item di dalamnya, dan sangat memberikan harapan bagi tenaga PPPK,” tutupnya.(*)