• Senin, 22 Desember 2025

RESMI! PDI Perjuangan Pecat Mantu Presiden Jokowi

Photo Author
- Selasa, 14 November 2023 | 15:35 WIB
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) (Jawapos)
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang juga mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP) (Jawapos)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bobby Nasution resmi dipecat sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP).

Diketahui, Bobby yang juga Wali Kota Medan itu dipecat lantaran beda dukungan politik di Pilpres 2024.

Bobby mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pesta demokrasi lima tahunan itu.

Bobby juga tak mengembalikan KTA (Kartu Tanda Anggota) PDIP, padahal sudah jelas menyatakan dukungan kepada Prabowo – Gibran.

Tak ayal, Bobby Nasution terbukti melanggar kode etik, karena tidak tegak lurus terhadap keputusan partai yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai capres-cawapres.

 

Pemberhentian Bobby itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan DPC PDIP Medan bernomor 217 /IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023.

"DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa saudara Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran kode etik dan disiplin anggota partai, dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain," sebagaimana tertuang dalam surat DPC PDIP Kota Medan, Selasa (14/11).

"Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," tulisnya.

Baca Juga: Ganjar-Mahfud MD Siapkan 10 Juta Hunian Rakyat Jika Menang Pilpres 2024

Dalam surat itu juga disebutkan, DPP PDI Perjuangan telah memberikan tenggat waktu kepada Bobby Nasution untuk mengembalikan kartu tanda anggota (KTA).

Tenggat waktu itu telah diberikan oleh Ketua Bidang Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat PDIP Komarudin Watubun pada 6 November 2023 lalu.

Bobby Nasution diberi waktu selama tiga hari untuk mengembalikan KTA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: jawapos.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo-Gibran Unggul di Papua Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:47 WIB

Ganjar-Mahfud Ajak Rakyat Kawal Suara di TPS

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:57 WIB

KPU Papua Akui Kesiapan Logistik Tinggal Tahap Akhir

Selasa, 6 Februari 2024 | 03:24 WIB
X