• Minggu, 21 Desember 2025

Giliran Gugatan Ganjar – Mahfud yang Ditolak MK dalam Perkara PHPU Pilpres 2024

Photo Author
- Senin, 22 April 2024 | 15:43 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin  (22/4/2024). (JAWAPOS.COM)
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). (JAWAPOS.COM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan paslon Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dalam sengketa Pilpres 2024, kini giliran gugatan paslon lainnya, yakni Ganjar PranowoMahfud MD, yang ditolak.

Putusan ini disampaikan Hakim MK dalam Sidang Putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya.”

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

 Baca Juga: MK Tolak Gugatan Anies – Muhaimin dalam Sengketa Pilpres 2024

MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Ada lima petitum yang diajukan, yakni sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  2. Membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
  3. Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023.
  4. Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh TPS di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
  5. Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini

Sebelumnya, dalam majelis sidang yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Sumber: antaranews.com

Tags

Rekomendasi

Terkini

Prabowo-Gibran Unggul di Papua Tengah

Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:47 WIB

Ganjar-Mahfud Ajak Rakyat Kawal Suara di TPS

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:57 WIB

KPU Papua Akui Kesiapan Logistik Tinggal Tahap Akhir

Selasa, 6 Februari 2024 | 03:24 WIB
X