• Senin, 22 Desember 2025

Wamendagri: Kebijakan Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Hak Tanah Ulayat

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 05:18 WIB
Wamendagri Ribka Haluk saat menyerahkan sertipikat kepada Wawali Kota Jayapura, Rustan Saru, usai Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Wamendagri Ribka Haluk saat menyerahkan sertipikat kepada Wawali Kota Jayapura, Rustan Saru, usai Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

“[Selain itu] penerimaan dan penggunaan dana Otsus, DTI (Dana Tambahan Infrastruktur), dan tambahan DBH (Dana Bagi Hasil) yang diprioritaskan untuk OAP,” jelasnya.

Dirinya memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang telah menggelar kegiatan sosialisasi tersebut. 

Ia menilai sosialisasi ini penting untuk mengingatkan kembali Pemda agar memberi perhatian serius kepada masyarakat adat Papua, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam dan hak tanah ulayat.

“Apresiasi buat Kementerian ATR/BPN, yang punya hati untuk mengurus masyarakat Papua,” jelasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

X