• Senin, 22 Desember 2025

Wamendagri: Kebijakan Otsus Papua Beri Ruang Masyarakat Hukum Adat terhadap Hak Tanah Ulayat

Photo Author
- Kamis, 20 November 2025 | 05:18 WIB
Wamendagri Ribka Haluk saat menyerahkan sertipikat kepada Wawali Kota Jayapura, Rustan Saru, usai Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Wamendagri Ribka Haluk saat menyerahkan sertipikat kepada Wawali Kota Jayapura, Rustan Saru, usai Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan, kebijakan otonomi khusus (Otsus) Papua memberikan ruang yang kuat bagi masyarakat hukum adat, khususnya orang asli Papua (OAP) dalam pengakuan dan pelindungan hak atas tanah ulayat. 

Hal itu disampaikan Ribka pada acara Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat Provinsi Papua Tahun 2025, di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).

Wamendagri Ribka menilai, keberadaan hak ulayat memiliki kedudukan yang kuat secara konstitusional maupun dalam Undang-Undang (UU) Otsus Papua. 

Ia mengutip Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. 

Selain itu, UU Otsus juga mewajibkan pemerintah mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat.

“Dengan hal itu dapat kita maknai bahwa hak ulayat merupakan hak yang diakui dan dihormati oleh negara,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ribka menekankan bahwa Otsus Papua merupakan kebijakan afirmasi yang bukan hanya memberi kewenangan khusus bagi daerah. 

Namun, kebijakan ini juga untuk memastikan keberpihakan terhadap OAP dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk tanah ulayat. 

Ia menyebutkan, kegiatan sosialisasi ini memiliki peran strategis dalam konteks Otsus.

“Sebagai bentuk memperkuat implementasi kebijakan Otonomi Khusus Papua terutama afirmasi bagi orang asli Papua,” jelas Ribka.

Ribka menjelaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur perubahan kedua terhadap UU Otsus Papua menegaskan kembali komitmen negara terhadap kekhususan Papua. 

Kebijakan tersebut diwujudkan melalui pilar afirmasi, pelindungan, dan pemberdayaan OAP.

Ia memaparkan, berbagai ketentuan Otsus memberi ruang prioritas bagi OAP, mulai dari kewenangan khusus pemerintah provinsi/kabupaten/kota, keberadaan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural OAP, hingga afirmasi politik melalui kursi pengangkatan DPRP dan DPRK.

Selain itu, Otsus memungkinkan formasi ASN yang mengutamakan OAP, kewajiban gubernur dan wakil gubernur berasal dari OAP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

X