“Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ini, dari mereka nanti akan diketahui siapa tersangka lainnya,”
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki menjelaskan bahwa, perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan, lalu ditemukanlah empat orang ini.
“Fakta perbuatannya memenuhi unsur, kemudian kami tetapkan mereka sebagai tersangka,” katanya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung dilakukan penahanan selama 28 hari ke depan.
Terhitung sejak 29 Oktober, sambil menunggu proses pelimpahan di pengadilan. (*)