• Senin, 22 Desember 2025

4 ASN Pemkab Mimika Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Venue Aerosport PON Papua

Photo Author
- Kamis, 30 Oktober 2025 | 06:59 WIB
Penyidik Kejati Papua, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka  ASN Mimika, dugaan korupsi pembangunan Aerosport Mimika, dengan nilai kontrak Rp79 miliar.  (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Penyidik Kejati Papua, saat memberikan keterangan pers terkait penetapan empat tersangka ASN Mimika, dugaan korupsi pembangunan Aerosport Mimika, dengan nilai kontrak Rp79 miliar. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Babak baru dugaan kasus korupsi pembangunan Venue Aerosport Mimika, untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021, dengan nilai kontrak Rp79 miliar.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Mereka adalah para pokja, sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Mimika.

Para tersangka tersebut berinisial DJM selaku Ketua Pokja Pengadaan II, M, HW dan RJW masing-masing berstatus sebagai anggota.

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla Mahuse menerangkan, penetapan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan, dan fakta-fakta persidangan terhadap pelaksanaan tender pembangunan sarana dan prasarana Aerosport Mimika.

Lanjutan Otsus, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021.

“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti adanya keterlibatan pokja yang mengarah pada dugaan tindak pidana memenangkan penyedia atau kontraktor PT KMP,” terangnya, kepada wartawan, Rabu (29/10/2025) malam.

Adapun modus operandinya, empat tersangka yang merupakan Pokja Pemilihan meloloskan PT KMP pada tahapan evaluasi.

Padahal, PT TMP tidak memenuhi persyaratan untuk diloloskan ke tahapan selanjutnya.

Mereka juga memenangkan PT KMP yang seharusnya tidak berhak untuk ditetapkan sebagai pemenang tender, dan tidak berhak sebagai pelaksana pekerjaan.

“Pokja Pemilihan tidak mempedomani ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam melakukan tahapan dan proses evaluasi, sehingga hasil pemilihan itu menjadi tidak akuntabel,” 

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 2, ayat 1 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang kitab Undang-Undang hukum tentang undang-undang pemerasan tindak pidana korupsi.

“Akibat perbuatannya, mereka memperkaya oran lain,” kata Nixon.

Total sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dengan saksi yang telah diperiksa 27 orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X