• Senin, 22 Desember 2025

Kejati Papua Tetapkan Mantan Ketua dan Sekretaris LPMP sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Photo Author
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 11:26 WIB
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Papua saat menyampaikan keterangan pers dan memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar yang disita dari tersangka, Jumat (24/10/2025) malam.
Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejati Papua saat menyampaikan keterangan pers dan memperlihatkan barang bukti uang sebesar Rp 2 miliar yang disita dari tersangka, Jumat (24/10/2025) malam.

Dalam perkara korupsi ini, penyidik juga menyita uang sebesar Rp 2,2 miliar dan satu unit mobil mobil milik mantan Kepala LPMP Papua.

Adapun penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBN tahun 2019 hingga 2021 oleh tersangka AI sebesar Rp 34.138.606.745 belum ada bukti pertanggungjawabannya.

Terkait kasus ini juga, Kejati Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi.

Sebelumnya, Dedi menyebut bahwa LPMP Provinsi Papua pada tahun 2019 hingga 2021 mengelola anggaran APBN sebesar Rp 137.250.453.000. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X