"Untuk sementara kegiatannya disetop dahulu sampai menunggu hasil peninjauan verifikasi dari tim kami," jelas Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM.
PT Gag Nikel diketahui telah beroperasi sejak 2018 berdasarkan izin produksi yang diterbitkan pada 2017.
Meski mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), perusahaan itu mendapat tekanan dari masyarakat sipil dan aktivis lingkungan karena dituding mengancam ekosistem sensitif di kawasan tersebut.
Greenpeace mencatat bahwa aktivitas pertambangan di lima pulau kecil di Raja Ampat telah merusak lebih dari 500 hektare hutan dan mengancam keberlangsungan 75 persen terumbu karang terbaik dunia.
Tidak hanya itu, aktivitas pertambangan dinilai melanggar Undang-Undang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang secara tegas melarang eksploitasi di pulau-pulau dengan luas di bawah batas tertentu tanpa kajian mendalam.
Keputusan Presiden ini sekaligus menjadi penanda arah baru kebijakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam nasional di era pemerintahan Prabowo, yang tampaknya tidak ingin mengorbankan warisan alam demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek. (*)