• Senin, 22 Desember 2025

Pengesahan Anggota DPR Papua Terpilih Jalur Pengangkatan Ditunda, Wamendagri Ribka Haluk Angkat Bicara

Photo Author
- Minggu, 27 April 2025 | 09:58 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, bicara soal pengesahan Anggota DPR Papua Terpilih Jalur Pengangkatan. (HUMAS WAMENDAGRI)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, bicara soal pengesahan Anggota DPR Papua Terpilih Jalur Pengangkatan. (HUMAS WAMENDAGRI)

"Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung."

"Keduanya telah mendapatkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri dan saat ini tengah menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah/janji anggota DPRP,  Saya harapkan gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan serta pimpinan DPRP di 2 provinsi itu memastikan dalam waktu yang tidak terlalu lama agar dapat segera memfasilitasi pengambilan sumpah/janji tersebut" jelasnya.

Sementara itu, untuk tiga provinsi lainnya, yakni Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, saat ini masih dalam proses penyelesaian perkara di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado.

Sedangkan untuk Provinsi Papua Pegunungan, proses klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan segera dilakukan, mengingat Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih baru saja dilantik pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

"Pemerintah pusat akan terus memastikan bahwa seluruh proses pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan ini berjalan secara akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan."

"Ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua," tutup Ribka Haluk.

Pemerintah berharap, dengan terselesaikannya seluruh proses hukum dan administrasi ini, DPRP hasil pengangkatan dapat segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas-tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat, khususnya dalam mendorong percepatan pembangunan dan kesejahteraan di Provinsi Papua. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X