• Senin, 22 Desember 2025

Pengesahan Anggota DPR Papua Terpilih Jalur Pengangkatan Ditunda, Wamendagri Ribka Haluk Angkat Bicara

Photo Author
- Minggu, 27 April 2025 | 09:58 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, bicara soal pengesahan Anggota DPR Papua Terpilih Jalur Pengangkatan. (HUMAS WAMENDAGRI)
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, bicara soal pengesahan Anggota DPR Papua Terpilih Jalur Pengangkatan. (HUMAS WAMENDAGRI)

CEPOSONLINE.COM, JAKARTAWakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, mengungkapkan perkembangan terkini terkait proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan.

Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memastikan seluruh tahapan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

Wamendagri Ribka Haluk menegaskan bahwa seluruh proses yang berjalan telah berpedoman pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Secara khusus, Pasal 79 ayat (7) PP 106/2021 mengatur bahwa Gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih melalui mekanisme pengangkatan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.

"Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan."

"Keputusan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025," ujar Ribka Haluk di Jakarta, Sabtu (26/04/2025).

Namun demikian, Ribka menambahkan bahwa saat ini proses pengesahan masih dalam tahap penundaan, mengingat adanya gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Keputusan Gubernur Papua dan hasil kerja Panitia Seleksi (Pansel).

"Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara ini telah terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR."

"Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 10.00 WIT, dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat," lanjutnya.

Wamendagri menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan supremasi hukum dalam setiap tahapan proses ini.

Pemerintah tidak akan melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan, menghormati sepenuhnya proses peradilan yang sedang berlangsung.

"Proses pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sesuai mekanisme hukum yang berlaku," tegas Ribka.

Lebih lanjut, Ribka Haluk juga menyampaikan harapan agar PTUN Jayapura dapat menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga proses pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dituntaskan. Penyelesaian ini, menurutnya, sangat penting demi mendukung jalannya pemerintahan daerah serta memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP) sesuai semangat Otonomi Khusus.

Selain menyampaikan perkembangan di Provinsi Papua, Wamendagri Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi di Tanah Papua.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X