• Senin, 22 Desember 2025

Ini Empat Tersangka Korupsi Dana PON Papua 2021

Photo Author
- Rabu, 4 September 2024 | 06:20 WIB
Pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi dana PON Papua 2021 di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (3/9/2024) malam. (HUMAS KEJATI PAPUA)
Pemeriksaan dua tersangka kasus korupsi dana PON Papua 2021 di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua pada Selasa (3/9/2024) malam. (HUMAS KEJATI PAPUA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021 telah berakhir, namun ia menyisakan beberapa persoalan yang salah satunya adalah dugaan kasus korupsi dana PON tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya sempat hilang dari pandangan publik, hingga kemudian pada Selasa (3/9) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Korupsi Dana PON Papua, Kejati Resmi Jebloskan Dua Orang Ini ke Lapas Abepura, Siapa Mereka?

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon N Mahuse mengatakan empat orang sebagai tersangka berinisial TR, RA, VP dan RL.

“Untuk tiga orang tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, sementara VP mangkir dari panggilan,” kata Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya, Selasa (3/9) malam.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi,   Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke Langsung Ditahan   

Nixon menjelaskan TR dan RA sudah dilakukan penahanan di Lapas Abepura, sementara RL ditahan di Rutan Salemba.

“Untuk VP yang mangkir dari panggilan akan kami lakukan panggilan kedua, ketiga panggilan kedua itu mangkir lagi maka kami akan jemput paksa yang bersangkutan,” tegasnya.

Dalam kasus ini kata Nixon, pihaknya tidak tebang pilih akan memeriksa siapa pun yang terlibat.

“Kejati tidak tebang pilih, kita tajam ke atas dan dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. Intinya masih ada yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini,” kata Nixon. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X